NEWSLAIN.ID, MERANGIN – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin resmi menghadirkan layanan Call Center dan Pengaduan Masyarakat.
Langkah ini merupakan komitmen nyata DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin dalam mendukung visi "Merangin Baru" serta memberikan kemudahan akses informasi maupun penyampaian aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kanal komunikasi terpadu via WhatsApp di nomor 0813-6248-592, masyarakat kini dapat mengakses berbagai bentuk pelayanan secara langsung dan praktis, meliputi:
Layanan Informasi: Memudahkan masyarakat mendapatkan informasi akurat terkait perizinan dan investasi.
Keluhan & Saran: Menampung aspirasi guna perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Kritik & Masukan: Membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan.
Penanganan Pengaduan: Memastikan setiap kendala yang dialami masyarakat diproses dan diselesaikan secara cepat dan tepat.
Mengusung motto "Melayani Dengan Hati", DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin berharap terobosan ini dapat mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan pelayanan publik yang jauh lebih baik dan inklusif di Kabupaten Merangin.
Redaksi

