1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan potret.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berita yang tidak memerlukan verifikasi harus memenuhi syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan pengguna tidak mengunggah isi yang:
- Mengandung sadisme dan pornografi.
- Mengandung isi yang bersifat fitnah, kecaman, serta kata-kata jorok atau kasar.
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
- Mendorong atau memicu tindakan kekerasan atau melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, pornografi, keberlangsungan hidup anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
Pemuatan iklan pada media siber NEWSLAN.ID wajib dibedakan secara tegas antara isi berita dan iklan (advertorial). Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content".
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan materi dari sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan mengikuti aturan *fair use*.
8. Tanggung Jawab
Media siber NEWSLAN.ID tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar/forum) yang melanggar aturan jika media telah melakukan upaya pencegahan dan penghapusan segera setelah mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Disahkan oleh Dewan Pers dan diadopsi oleh Redaksi NEWSLAN.ID sebagai standar operasional pemberitaan siber.
