JAKARTA, NEWSLAN.ID – Alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola dana Pokir guna mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.
KPK menilai dana Pokir yang diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki potensi kerawanan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota agar melakukan evaluasi terhadap alokasi dana Pokir yang telah direncanakan dalam struktur anggaran daerah.
"Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan," tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, langkah preventif tersebut dilakukan untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, terutama pada proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir.
Dana Pokir sendiri merupakan usulan program atau kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Karena menggunakan anggaran publik, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
KPK juga menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga terhadap proses perencanaan dan pengalokasian anggaran.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai penguatan pengawasan terhadap dana Pokir merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dengan adanya perhatian khusus dari KPK, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan semakin berhati-hati dalam mengelola dana Pokir agar terhindar dari potensi penyimpangan serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Reporter: Tim NEWSLAN.ID Editor: Redaksi


