MERANGIN, NEWSLAN.ID – Polemik peredaran Beras Super Kerinci merek NUR kembali memasuki babak serius. Laporan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin kini menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin.
Kanit Tipidter Polres Merangin IPDA Sultan Maulana kepada Redaksi Newslan.id menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan beras bukan sekadar perkara perdagangan biasa. Label, informasi pada kemasan, berat bersih, asal-usul produk, hingga kesesuaian antara informasi yang dicantumkan dengan barang yang beredar menyangkut langsung hak konsumen.
Publik pun kini menunggu: sejauh mana dugaan pelanggaran dalam perkara Beras Kerinci merek NUR dapat dibuktikan secara hukum?
Sebelumnya, distributor beras merek NUR yang diberitakan sejumlah media telah memberikan klarifikasi dan menyatakan dirinya hanya berperan sebagai distributor. Ia juga mengaku telah memenuhi panggilan Disperindag serta Unit Tipidter Polres Merangin.
Namun, proses klarifikasi tersebut tentu tidak boleh berhenti pada keterangan sepihak. Jika memang terdapat persoalan terkait label atau ketentuan kemasan, publik berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana rantai distribusi produk tersebut berlangsung.
LPKNI MINTA JANGAN BERHENTI DI DISTRIBUTOR
LPKNI sebagai lembaga yang mengawal kepentingan konsumen tentu berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang-benderang.
Pertanyaan publik sederhana namun sangat penting: siapa produsen, siapa distributor, bagaimana produk dikemas, dari mana beras tersebut berasal, serta apakah informasi pada kemasan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan distributor, sementara akar persoalan di tingkat produksi dan pengemasan justru tidak tersentuh.
Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, kepolisian juga harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak muncul prasangka dan informasi liar di tengah masyarakat.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN POLISI
Sikap Tipidter Polres Merangin yang menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan LPKNI patut dikawal bersama.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah fakta, pemeriksaan yang objektif, bukti yang jelas, dan kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika menyangkut pangan yang dikonsumsi masyarakat, standar kehati-hatian tidak boleh longgar.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
LPKNI sudah melaporkan. Publik sudah menunggu. Tinggal bagaimana Tipidter Polres Merangin membuktikan bahwa laporan tersebut benar-benar ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Redaksi Newslan.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

