MURATARA, NEWSLAN.ID — Langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dua lokasi pengolahan dan penampungan minyak ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, patut mendapat perhatian serius.
Dalam operasi pada Jumat (23/10/2026), petugas menyita sekitar 51.200 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan dari dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan kegiatan usaha migas di daerah, termasuk bagaimana aktivitas berskala besar tersebut dapat berlangsung dan siapa saja yang berada di balik rantai bisnisnya.
Di tengah pengungkapan tersebut, muncul pula sindiran tajam di tengah publik mengenai kemungkinan praktik “ATM Polsek dan Polres” apabila bisnis minyak ilegal benar-benar ditutup.
Sindiran itu menjadi bahan sorotan, tetapi bukan bukti bahwa aparat kepolisian menerima setoran atau terlibat dalam kegiatan ilegal. Dugaan semacam itu harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang transparan.
DUA LOKASI DIGEREBEK, PULUHAN RIBU LITER MINYAK DIAMANKAN
Berdasarkan informasi pengungkapan perkara, berikut rincian barang bukti yang disita penyidik.
1. Lokasi pertama: pengolahan minyak tradisional
Di lokasi pengolahan tradisional yang disebut milik seseorang bernama Supri, petugas menyita:
13.000 liter minyak mentah.
10.000 liter solar hasil olahan.
2.200 liter bensin hasil olahan.
Total barang bukti dari lokasi pertama mencapai 25.200 liter.
2. Lokasi kedua: gudang BBM PT Ratiga Abdi Meksa
Di lokasi kedua, yang diberitakan sebagai gudang penampungan atau pengolahan BBM milik PT Ratiga Abdi Meksa, penyidik menyita 26.000 liter solar yang disebut tidak dilengkapi perizinan yang diperlukan, beserta kendaraan dan peralatan operasional.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 51.200 liter.
Penyidik perlu mendalami asal-usul minyak mentah, proses pengolahan, legalitas usaha, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Pengungkapan oleh Bareskrim Polri patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu tidak ingin penegakan hukum berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan pelaku di lapangan.
Publik berhak mengetahui bagaimana kegiatan pengolahan dan penampungan minyak dalam jumlah besar dapat berjalan, siapa pemasoknya, ke mana BBM tersebut didistribusikan, serta apakah terdapat jaringan usaha lain yang berkaitan.
Jika ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja melindungi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Penelusuran juga harus menyasar pemodal, pengendali usaha, jalur distribusi, dan aliran dana, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.
SINDIRAN “ATM POLSEK DAN POLRES” JANGAN DIANGGAP SEPELE, TETAPI HARUS DIBUKTIKAN!
“Ini parah! Bakalan habis ATM Polsek dengan Polres Muratara kalau hal ini ditutup.”
Kalimat bernada satir tersebut mencerminkan kecurigaan dan ketidakpercayaan yang dapat muncul ketika bisnis minyak ilegal ditemukan beroperasi dalam skala besar.
Namun, pertanyaan kritisnya bukan sekadar siapa yang tersindir, melainkan apakah pengawasan selama ini telah berjalan efektif dan apakah setiap laporan mengenai aktivitas migas ilegal telah ditindaklanjuti secara profesional.
Sindiran mengenai “ATM” tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa ada setoran kepada aparat. Tidak boleh pula menjadi alasan untuk menutup mata terhadap perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Justru, untuk menjawab kecurigaan publik, diperlukan pemeriksaan yang objektif, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada keterlibatan oknum, hasil pengawasan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kapolres Muratara, AKBP Ardy Agung Permadi, diberitakan menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri serta komitmen meningkatkan pemantauan terhadap potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.
Komitmen tersebut penting untuk ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sesuai kewenangan Polres Muratara.
Masyarakat membutuhkan pengawasan berkelanjutan, tindak lanjut atas informasi yang dapat diverifikasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Penindakan juga harus menyentuh seluruh mata rantai bisnis ilegal apabila bukti menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan oleh Bareskrim seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar berita besar yang kemudian menghilang tanpa tindak lanjut.
Perkara dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha migas dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan penerapan pasal sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Status hukum setiap pihak harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian. Seseorang atau badan usaha tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri diharapkan menuntaskan perkara ini hingga mengungkap asal minyak, mekanisme pengolahan, distribusi, pemodal, dan pihak lain yang terbukti terlibat.
Kesimpulannya, 51.200 liter minyak yang disita bukan sekadar angka. Pengungkapan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan efektivitas pengawasan migas di Muratara.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat penggerebekan sesekali, sementara akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan. Siapa pun yang terbukti bermain dalam bisnis minyak ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
NEWSLAN.ID menegaskan: berantas bisnis migas ilegal sampai ke akar-akarnya. Jika ada bukti keterlibatan oknum, usut secara transparan. Jika tidak ada, jangan biarkan tuduhan tanpa bukti berkembang menjadi vonis di ruang publik.
NEWSLAN.ID — Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
