Jakarta Newslan.id. Langkah progresif kembali diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meringankan beban warganya, khususnya kelompok usia produktif yang tengah merintis karier
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung berencana memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kartu Layanan Gratis ini memberikan banyak manfaat dan bernilai sosial tinggi, terutama bagi calon pencari kerja yang belum memiliki kondisi finansial yang memadai
Mobilitas merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar bagi seorang pencari kerja, mulai dari mendatangi lokasi wawancara dan psikotes hingga menghadiri bursa kerja ( job fair ). Dengan memberikan akses transportasi publik gratis, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, pemerintah daerah secara langsung dapat mengurangi beban finansial kelompok yang belum berpenghasilan.
Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan ridership (tingkat keterisian) transportasi umum sekaligus membiasakan calon tenaga kerja untuk menggunakan angkutan massal sejak dini.
Kebijakan ini memberikan pengaruh yang signifikan secara ekonomi dan psikologis bagi para pencari kerja. Biaya transportasi harian yang sebelumnya menjadi hambatan bagi job seeker berpenghasilan terbatas kini dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti mencetak berkas, membeli kuota internet, atau konsumsi harian. Di sisi lain, kebijakan ini memperluas akses dan kesempatan sehingga pencari kerja tidak lagi ragu melamar pekerjaan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal akibat kendala ongkos. Lebih dari itu, langkah ini memberikan rasa hadirnya pemerintah daerah dalam memfasilitasi warganya yang tengah berjuang mendapatkan penghasilan.
Pengawasan
Di sisi lain, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar kartu ini tidak disalahgunakan. Mengingat status sebagai pencari kerja bersifat sementara dan dinamis yang dapat berubah sewaktu-waktu begitu seseorang memperoleh pekerjaan, maka tata kelola dan pengawasannya wajib dirancang secara ketat, terintegrasi, dan berbasis digital.
Penerapan integrasi data pencari kerja menjadi kunci utama, sehingga kartu gratis ini harus terhubung langsung dengan sistem resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta serta NIK Dukcapil. Selain itu, perlu ada pembatasan masa berlaku agar kartu tidak dapat digunakan selamanya. Validitas kartu harus ditetapkan berbasis periode, misalnya berlaku selama tiga hingga enam bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali jika pemegang kartu terbukti masih belum bekerja.
Begitu pencari kerja tersebut terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan yang menandakan bahwa ia telah diterima bekerja dan iurannya dibayarkan oleh Perusahaan, hak akses terhadap KLG harus otomatis gugur atau dinonaktifkan oleh sistem. Selain itu, kartu ini wajib bersifat personal ( personalized card ) yang memuat foto dan nama pemilik, atau terintegrasi langsung dengan aplikasi ponsel menggunakan pemindaian biometrik atau kode QR dinamis, guna mencegah kartu dipinjamkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta perlu rutin melakukan audit acak ( sampling ) untuk memastikan tidak ada pendaftar fiktif maupun pihak yang mencoba memanfaatkan celah sistem.
Catatan penutup
Jika layanan transportasi umum di suatu daerah telah memadai dengan cakupan wilayah hingga kawasan perumahan dan permukiman, berbagai langkah dapat dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dari tingginya pengeluaran transportasi. Salah satunya adalah dengan memberikan akses gratis atau tarif murah bagi para pencari kerja.
Jika tata kelola dan pengawasan ini dijalankan secara konsisten, Kartu Layanan Gratis (KLG) bukan hanya sekadar instrumen bantuan transportasi, melainkan katalisator keadilan sosial dan jembatan emas bagi warga Jakarta menuju masa depan yang lebih baik.
*Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
