Merangin, Newslan.id – Beras Super Kerinci merek NUR menjadi sorotan setelah ditemukan tidak mencantumkan informasi volume atau berat bersih secara jelas pada kemasannya. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dan diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Merangin.
Dari hasil pengecekan di lapangan, kemasan beras merek NUR yang diproduksi oleh UD Usaha Sejati Makmur, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, ditemukan beredar tanpa memenuhi ketentuan pelabelan sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan perlindungan konsumen dan perdagangan barang dalam kemasan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Saat ini, Polres Merangin masih melakukan penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam peredaran produk tersebut.
Ketua LPKNI menilai pencantuman berat bersih atau volume merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dibeli. Ketiadaan informasi tersebut berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam perdagangan.
Dalam proses penyelidikan, polisi diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap produsen, distributor maupun pihak-pihak terkait, termasuk meneliti dokumen legalitas produk dan kesesuaian label kemasan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata. Aparat diminta menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan pelabelan produk.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman atas temuan LPKNI serta hasil sidak Perindag Merangin terkait peredaran Beras Super Kerinci merek NUR. Dan menunggu hasil keterangan ahli.
"Jika temuan pelanggaran telah didukung barang bukti dan hasil pemeriksaan instansi terkait, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan.". (Redaksi)


