Cerobong Penggilingan Batu Mengepul Pekat. Debu Berterbangan ke Permukiman
Oleh: Totoy R
SAROLANGUN, NEWSLAN.ID – Cerobong itu kembali mengepul pekat. Kamis 18 Juni 2026 pukul 11.50 WIB, tim Newslan.id mendapati alat pengolah batu milik PT Perdana di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, mengeluarkan asap tebal. Debu beterbangan hingga ke jalan dan area sekitar pabrik.
Pabrik penggilingan baru itu berdiri di samping Pabrik Karet Bathin Delapan. Lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
TEMUAN LAPANGAN: ASAP PEKAT, DEBU BETAH MELAYANG
1. Waktu pantauan: Kamis 18 Juni 2026, pukul 11.50 WIB.
2. Objek: Cerobong pada unit penggilingan batu PT Perdana.
3. Kondisi: Asap berwarna kehitaman keluar tebal dan terus-menerus selama proses produksi. Partikel debu terlihat beterbangan terbawa angin.
SUDAH PERNAH DIBERITAKAN, BELUM ADA TINDAKAN
Kejadian serupa bukan hal baru. Newslan.id mencatat, media ini pernah mempublikasikan persoalan asap dan debu PT Perdana pada 15 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada reaksi atau tindakan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun.
KESAKSIAN WARGA: “SETIAP PRODUKSI PASTI BEGITU”
Arofah, warga Desa Tanjung, membenarkan kondisi tersebut.
“Iya, setiap perusahaan itu produksi, pasti timbul asap tebal dan debu berterbangan. Sudah lama begitu,” kata Arofah saat ditemui di sekitar lokasi, Kamis siang.
Menurut warga, debu kerap masuk ke rumah saat angin kencang. Sebagian warga mengeluh soal kesehatan pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.
Redaksi Newslan.id telah menghubungi Emi, yang disebut sebagai perwakilan PT Perdana, melalui panggilan WhatsApp, Kamis 18 Juni 2026. Hingga berita ini terbit, belum ada respons maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Beberapa regulasi mengatur soal pencemaran udara dari kegiatan industri:
1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20: Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan.
2. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menetapkan baku mutu emisi untuk sumber tidak bergerak, termasuk industri penggilingan.
3. Permen LHK No. 15/2019: Industri wajib memiliki sistem pengendalian pencemaran udara seperti bag filter atau wet scrubber.
4. Sanksi: UU 32/2009 Pasal 100 menyebut, pelanggaran baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
DLH kabupaten memiliki kewenangan melakukan pengawasan, teguran, paksaan pemerintah, hingga rekomendasi pencabutan izin.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB DLH SAROLANGUN
1. Apakah PT Perdana sudah memiliki dokumen UKL-UPL atau Amdal?
2. Apakah sudah dilakukan uji emisi cerobong secara berkala?
3. Jika sudah ada berita sejak Desember 2024, langkah pengawasan apa yang sudah dilakukan DLH dalam 18 bulan terakhir?
4. Adakah laporan masyarakat lain yang masuk ke DLH selain pemberitaan media?
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada DLH Sarolangun: Segera turun ke lapangan. Lakukan uji emisi, periksa kelengkapan izin lingkungan, dan umumkan hasilnya ke publik. Pembiaran bertahun-tahun melanggar asas good governance.
2. Kepada PT Perdana: Buka data perizinan dan hasil uji emisi. Jika benar ada pencemaran, segera pasang alat pengendali dan hentikan aktivitas sampai baku mutu terpenuhi.
3. Kepada Bupati Sarolangun: Evaluasi kinerja pengawasan DLH. Pencemaran udara berdampak langsung ke kesehatan warga.
4. Kepada Gakkum KLHK: Jika DLH daerah tidak bergerak, unit penegakan hukum KLHK perlu mengambil alih.
Redaksi Newslan.id
Asap tebal dan debu itu kasat mata. Tidak butuh alat canggih untuk melihat. Yang dibutuhkan adalah kemauan menindak. Ketika berita Desember 2024 diabaikan, dan Juni 2026 kondisinya sama, publik berhak bertanya: di mana negara? Warga Desa Tanjung butuh udara bersih, bukan janji.
Catatan: Newslan.id memberi ruang hak jawab kepada PT Perdana dan DLH Sarolangun. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional.


