JAKARTA, NEWSLAN.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk obat bahan alam (OBA) berbahaya yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan beredar bebas di pasaran.
Temuan hasil pengawasan periode Maret 2026 ini mencakup produk kopi, suplemen stamina pria, obat pegal linu, madu, hingga produk penggemuk badan. Dari 22 produk tersebut, 10 memiliki nomor izin edar, sementara 12 lainnya tidak berizin atau menggunakan nomor izin fiktif.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut produk-produk tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen palsu.
Kandungan BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, metil testosteron, deksametason, prednison, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan siproheptadin.
BPOM memperingatkan penggunaan produk tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Mulai dari gangguan jantung, stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, kerusakan hati, hingga kematian mendadak.
Produk stamina pria menjadi kategori paling banyak ditemukan mengandung obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap produsen dan jaringan distribusi produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam produk herbal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Verifikasi legalitas produk bisa lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM sebelum membeli dan mengonsumsi produk kesehatan.
Newslan.id - Edukasi_Investigasi_Terpercaya
Tag: #BPOM #ObatHerbalBahaya #BKO #Sildenafil #StaminaPria #TarunaIkrar #CekKLIK #UU172023


