Newslan-id Tebo. Bos penampung emas ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga bernama ST telah ditangkap oleh Tim Krimsus Polda Jambi. Jum'at, 10 April 2026.
Informasi lokasi penangkapan berada di desa Embacang Gedang, Muara Tabir, Tanah Garo, Kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Namun, sebelumnya telah dilaporkan bahwa tiga pelaku penadah hasil tambang emas ilegal, termasuk seorang Kepala Desa Embacang Gedang, telah ditahan dan proses penyidikan sedang berlangsung.
Aparat penegak hukum terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa malam ini telah terjadi penangkapan ST bos penampung emas hasil peti.
"Benar telah terjadi penangkapan ST bos penampung emas hasil petibdi desa Embacang Gedang oleh Krimsus Polda Jambi informasi nya" ucap warga.
Untuk sementara belum ada informasi resmi dari polres Tebo maupun Polda Jambi. (Tim)





