Newslan.id Lahat, 3 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa lingkungan hidup Nomor 6/Pdt.G/LH/2026/PN Lht telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu, 3 Juni 2026, di lokasi objek sengketa yang berada di area sekitar kegiatan pertambangan PT Duta Alam Sumatera (PT DAS).
Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudirman, S.H., dengan anggota majelis Quinta Lestari, S.H. dan Yusuf Wahyu Wibowo, S.H., didampingi Panitera Pengganti.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara guna memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa yang menjadi pokok gugatan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penggugat beserta Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners. Dari pihak Tergugat I, PT Duta Alam Sumatera, hadir Bapak Joni Iskandar dan Bapak Galinging selaku perwakilan manajemen perusahaan. Turut hadir pula kuasa hukum Turut Tergugat, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, yakni Herawan, S.H. dan Brawijaya, S.H.
Sementara itu, Tergugat II tidak hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.
Dalam Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melakukan pengamatan langsung terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa.
Penggugat dan Kuasa Hukumnya menunjukkan titik-titik yang menjadi dasar gugatan serta menjelaskan kondisi yang menurut Penggugat berkaitan dengan dampak yang timbul terhadap lahan milik masyarakat.
Di hadapan Majelis Hakim dan seluruh pihak yang hadir, terlihat adanya genangan air dalam luasan yang cukup besar yang telah membentuk badan air menyerupai danau. Berdasarkan kondisi yang diamati secara langsung di lapangan, genangan air tersebut tampak telah memasuki dan menggenangi sebagian lahan milik Penggugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Fakta tersebut menjadi bagian dari objek pembuktian yang diamati langsung oleh Majelis Hakim dalam rangka memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting dalam perkara lingkungan hidup karena memungkinkan Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan kondisi nyata yang ada di lokasi sengketa.
"Hari ini Majelis Hakim telah melihat dan menyaksikan secara langsung kondisi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan masyarakat. Fakta adanya genangan air yang telah membentuk badan air menyerupai danau dan menggenangi sebagian lahan milik Penggugat merupakan keadaan nyata yang dapat disaksikan bersama oleh seluruh pihak yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat."
Menurut Hasrul, S.H., perkara ini tidak hanya menyangkut aspek keperdataan semata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Prinsip kehati-hatian, prinsip pembangunan berkelanjutan, dan prinsip pencemar membayar merupakan prinsip fundamental yang harus menjadi pedoman dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat."
Lebih lanjut, pihak Penggugat menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap kepada Majelis Hakim.
"Kami percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen para pihak, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."
Setelah Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan perkara Nomor 6/Pdt.G/LH/2026/PN Lht akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi dasar pertimbangan hukum yang objektif demi terwujudnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keadilan bagi masyarakat.


