NEWSIAN.ID, MERANGIN – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Merangin resmi melaporkan PT Kurnia Merangin Berjaya(KMB) Rejosari atas dugaan pencemaran lingkungan. Laporan tersebut diserahkan langsung terkait tindakan pembuangan limbah pabrik ke Sungai Gedang Rejosari pada Senin (03/08/2026).
Kedatangan tim LPKNI disambut dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup, Winarti, S.T.
Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, membeberkan kronologi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi pembuangan limbah oleh PT KMB ke aliran Sungai Gedang Rejosari terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat tim NEWSLAN. ID dan LPKNI turun ke lokasi pada waktu tersebut, kondisi air sungai terlihat sangat keruh dan berwarna hitam pekat. Hal ini memicu keresahan warga dan diduga kuat berasal dari pembuangan limbah pabrik," ujar Sukarlan.
Menanggapi laporan resmi tersebut, Plt Kasi Pengaduan, Winarti, S.T., menegaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup akan segera melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti aduan dari LPKNI Merangin.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi langsung di lapangan. Jikalau nantinya terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku serta instruksi dari pimpinan," tegas Winarti.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Merangin yang berharap adanya ketegasan dari instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan dan aliran sungai dari pencemaran limbah industri.
(Redaksi)


