Jakarta Newslan.id–Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor CPO dan produk turunan sawit lewat “satu pintu” mulai 1 Juli 2026. Sistem baru ini mewajibkan seluruh eksportir lewat platform terintegrasi INAExport di bawah Kemendag. Untuk hindari gejolak, masa transisi diberikan sampai 31 Desember 2026.
Poin Utama Kebijakan Satu Pintu
1. Semua Izin Lewat INAExport
Pengajuan PE, LS, pembayaran Bea Keluar, Pungutan Ekspor BPDPKS, dan lacak kontainer kini terpusat. Tidak bisa lagi lewat sistem masing-masing kementerian. Target: potong waktu urus ekspor dari 7 hari jadi 3 hari.
2. Wajib DMO-DPO Divalidasi Otomatis
Eksportir baru bisa dapat kuota ekspor setelah realisasi DMO minyak goreng ke dalam negeri terverifikasi sistem. Stok curah & kemasan sederhana dipantau real-time pakai barcode.
3. Transisi Sampai Akhir 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, selama Juli-Desember 2026 masih boleh pakai sistem lama + sistem baru paralel. “1 Januari 2027 wajib 100% satu pintu. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya, Selasa 03/06/2026.
Cegah Bocor Ekspor Ilegal: Data BPS vs Bea Cukai sering selisih 2 juta ton/tahun. Satu pintu bikin volume, harga, dan pajak sinkron.
Jaga Pasokan Domestik: Saat harga CPO dunia tinggi, DMO sering tidak terpenuhi. Sistem baru langsung kunci kuota kalau DMO bolong.
Perbaiki Tata Kelola: Banyak eksportir “nakal” pakai suket palsu untuk hindari pungutan. INAExport tarik data langsung dari kebun yang sudah STDB.
GAPKI dukung tapi minta sistem stabil. “Jangan sampai server down, kapal sudah di pelabuhan tapi PE belum keluar. Rugi demurrage bisa triliunan,” kata Ketua Umum GAPKI Eddy Martono.
Petani sawit swadaya khawatir harga TBS makin ditekan kalau eksportir kena aturan ketat. “Kami minta harga acuan TBS di Permentan ikut di-upload ke satu pintu biar transparan,” ujar Ketua APKASINDO Gulat ME Manurung.
Kemenkeu proyeksi pungutan ekspor bisa naik Rp15 triliun/tahun karena kebocoran tertutup. Dana itu balik ke BPDPKS untuk subsidi minyak goreng, biodiesel B40, dan peremajaan sawit rakyat.
Tahapan Transisi Jul-Des 2026
- Juli-Sept: Sosialisasi, pelatihan 2.300 eksportir, uji coba barcode DMO.
- Okt-Des: Wajib lapor ganda: sistem lama + INAExport. Pemerintah evaluasi error sistem.
- 1 Jan 2027: Sistem lama ditutup. Ekspor tanpa INAExport = ilegal.
Kebijakan ini tidak mengubah besaran Bea Keluar & Pungutan Ekspor. Hanya cara urusnya yang disatukan. Sawit tetap jadi komoditas devisa nomor 1 RI, ekspor 2025 tembus USD 28,4 miliar. (Redaksi)


