Humas IAIN Kerinci Belum Beri Klarifikasi. Nomor Kontak Tidak Aktif
SUNGAI PENUH, NEWSLAN.ID – Kebebasan pers kembali diuji. Kamis 18 Juni 2026, dua jurnalis dari Jambi TV dan RRI Sungai Penuh mengaku dihalang-halangi saat hendak meliput Wisuda IAIN Kerinci di Kampus IAIN Kerinci, Desa Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh.
KRONOLOGI: DATANG RESMI, DIUSIR KELUAR
1. Waktu: Kamis 18 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
2. Lokasi: Gerbang lokasi Wisuda IAIN Kerinci.
3. Kejadian: Awak media tiba dan meminta izin kepada petugas pengamanan untuk peliputan.
Seorang pengamanan berbaju hijau melarang masuk.
“Silakan ibuk cari kawan-kawan ibuk media, di sini tidak boleh masuk karena ini acara Wisuda IAIN Kerinci,” kata petugas tersebut, seperti ditirukan jurnalis.
Pihak media menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak bernama Yudi atau Yodi dari IAIN Kerinci. Namun petugas tetap melarang.
“Kami disuruh keluar. Katanya yang masuk harus ada ID card khusus. Padahal cuma liputan, kami juga berpakaian resmi,” ujar wartawan Jambi TV.
Dewi, jurnalis Jambi TV, menilai tindakan itu melanggar hukum.
“Tindakan ini sangat mencolok dan melanggar hak asasi serta aturan hukum yang berlaku. Menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi merupakan pelanggaran tegas terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dewi.
Ia menambahkan, wisuda adalah kegiatan publik yang terbuka dan layak dikonsumsi masyarakat. “Tidak ada alasan hukum maupun etika untuk melarang kehadiran media yang bekerja secara profesional.”
Jurnalis RRI Sungai Penuh, Desi Hermila, mengaku kecewa. Menurutnya, peliputan acara seremonial kampus selama ini tidak pernah dipersulit.
“Seharusnya pihak IAIN Kerinci membuat koordinator dan pos panitia yang jelas. Biar terarah dan menjaga nama kampus juga,” kata Desi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat 3 menegaskan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Acara wisuda perguruan tinggi negeri pada dasarnya adalah kegiatan publik, kecuali dinyatakan tertutup oleh panitia dengan alasan yang sah.
HUMAS IAIN KERINCI BELUM RESPONS
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas IAIN Kerinci atas nama Yudi atau Yodi belum memberikan klarifikasi resmi. Nomor kontak yang diberikan kepada media disebut tidak aktif.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Rektor IAIN Kerinci: Evaluasi panitia dan pengamanan wisuda. Beri penjelasan terbuka. Jika ada prosedur khusus media, sampaikan sebelum acara, bukan mengusir di lokasi.
2. Kepada Yudi/Yodi Humas IAIN Kerinci: Klarifikasi segera. Diam akan memperburuk citra kampus.
3. Kepada Dewan Pers: Turun tangan menilai dugaan pelanggaran UU Pers di lingkungan perguruan tinggi.
4. Kepada Pengamanan: Pahami kerja jurnalistik. Tugas pers dilindungi undang-undang.
Redaksi Newslan.id
Kampus adalah rumah ilmu dan keterbukaan. Mengusir pers dari acara publik sama dengan menutup jendela informasi. Jika IAIN Kerinci ingin dihormati, hormati dulu UU Pers. Klarifikasi ditunggu, bukan alasan.
LAPOR PELANGGARAN KEMERDEKAAN PERS
Dewan Pers: 021-352-5017
AJI Jambi: 0812-7434-000
Catatan: Newslan.id memberi ruang hak jawab kepada Rektor, Humas, dan Panitia Wisuda IAIN Kerinci. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional.


