SAROLANGUN, NEWSLAN.ID – Ini bukan gosip. Ini hasil turun lapangan.
Tanah Pasar Ternak milik Pemkab Sarolangun diduga dijualbelikan. Oleh seseorang. Mirisnya, sertifikatnya sudah terbit atas nama pribadi.
Media ini turun langsung ke Kecamatan Pelawan, Kamis 11 Juni 2026. Fakta di lapangan sangat mengejutkan.
KADES PELAWAN: “SAYA BARU TAHU SETELAH DIPANGGIL PEMDA”
Untuk memastikan info yang beredar, redaksi hubungi Kepala Desa Pelawan, Fiet Hariyono, via WhatsApp.
Pengakuannya bikin kening berkerut:
“Saya tidak tau kalo tanah yang diketahui tempat pasar ternak itu telah dijualbelikan. Saya baru tau setelah saya dipanggil oleh Pemda untuk diajak rapat terkait hal itu, terkait jual-beli tanah itu. Saya benar-benar tidak tau, baik dari segi pengukuran tanah hingga terbitnya sertifikat tanah tersebut,” kata Fiet, Kamis 11/06/2026.
Kades tidak tahu. Pengukuran tidak tahu. Sertifikat terbit juga tidak tahu. Lalu siapa yang tahu?
KADIS DISNAKAN: “PETUGAS KAMI DI LAPANGAN JUGA TIDAK TAHU”
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Sarolangun, Setiadi, S.Pt, juga mengaku terkejut. Tanah yang ada bangunannya, ada pagarnya, ada petugasnya, kok bisa ada yang klaim dan terbit SHM.
“Kami juga sudah tanya sama petugas di pasar ternak itu. Ada yang datang mengukur dan baik dari orang lain atau dari petugas BPN, dia mengatakan selama mereka di sana tidak pernah tahu kalau ada orang yang datang mengukur tanah pasar ternak tersebut,” tegas Setiadi.
Setiadi tambahkan, Pemda Sarolangun sudah gelar rapat.
“Kenapa bisa terjadi jualbeli dan lebih mengejutkan lagi tanah pasar ternak itu diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Untuk hal ini Pemda Sarolangun telah lakukan rapat untuk menindaklanjuti dan menyelusuri story dari jual-beli tanah tersebut,” tutupnya.
3 KEJANGGALAN YANG BIKIN GELENG KEPALA
1. Ada Fisik, Kok Dijual: Tanah itu ada pagar, ada bangunan, ada petugas jaga. Bukan tanah kosong. Kok bisa dijual tanpa ribut?
2. Kades & Kadis Tidak Tahu: Dua pejabat kunci di lapangan mengaku tidak tahu ada pengukuran. Lalu BPN ukur sama siapa? Ukur pakai ilmu gaib?
3. Sertifikat Terbit: Ini paling fatal. Aset Pemda tercatat di SIMDA BMD. BPN punya peta bidang tanah. Kok bisa lolos jadi milik pribadi?
BPN SAROLANGUN WAJIB BICARA
Publik Sarolangun tunggu jawaban BPN:
1. Atas dasar apa sertifikat itu terbit?
2. Siapa pemohonnya?
3. Siapa petugas ukur yang turun?
4. Siapa pejabat yang teken?
Kalau BPN diam, artinya ada yang ditutupi.
Redaksi Newslan.id


