MERANGIN NEWSLAN.ID — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) merupakan landasan hukum nasional yang mengikat di seluruh wilayah Indonesia. Namun, bagi sebagian aktivis lingkungan dan masyarakat lokal di Kabupaten Merangin, Jambi, regulasi tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan dan terkesan hanya formalitas di atas kertas.
Kekecewaan ini dipicu oleh masih maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penegakan hukum yang dinilai minim di sekitar kawasan Geopark Merangin. Padahal, kawasan ini menyimpan fosil flora purba berusia lebih dari 300 juta tahun yang memiliki nilai ilmu pengetahuan amat tinggi.
Perpres No. 9 Tahun 2019 secara tegas mengatur tiga pilar utama pengelolaan geopark, yaitu konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Regulasi ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan aktif terhadap warisan geologi (geoheritage).
Keberadaan perpres ini menjadi salah satu pendorong utama hingga Geopark Merangin-Jambi berhasil ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp). Kendati demikian, penetapan status internasional tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi pengawasan di lapangan.
"Secara hukum, Perpres 9/2019 berlaku penuh di Merangin. Namun, jika payung hukum setingkat Presiden ini tidak diimbangi dengan tindakan tegas terhadap perusakan lingkungan, aturan itu tidak akan terasa dampaknya oleh masyarakat," ujar salah satu pengamat sosial-lingkungan daerah.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Status UGGp yang disandang Merangin membawa konsekuensi evaluasi berkala dari UNESCO. Jika penambangan liar dan perusakan kawasan terus dibiarkan, status kepesertaan tersebut terancam dicabut.
Penegakan Perpres No. 9 Tahun 2019 membutuhkan langkah konkret: mulai dari penertiban aktivitas ilegal, pengalokasian anggaran konservasi yang memadai, hingga pemberdayaan ekonomi warga lokal berbasis ekowisata. Tanpa komitmen nyata, regulasi setebal apa pun hanya akan menjadi dokumen formal tanpa taring perlindungan.
(Redaksi)


