SUKABUMI, NEWSLAN.ID – Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku mengalami kerugian Rp218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, Munjayin kini melayangkan tuntutan tegas kepada manajemen BGN untuk segera memulihkan hak-hak kliennya yang disebut belum dipenuhi hingga saat ini.
“Nominal Rp218 miliar itu bukan angka kecil. Klien kami sudah menjalankan kewajibannya dalam proyek pengambilalihan 97 dapur SPPG, tapi haknya belum dipulihkan,” kata Ahmad Yazdi dalam keterangan tertulis yang diterima Newslan.id, Minggu 8 Juni 2026.
Dapur SPPG merupakan bagian dari program pemenuhan gizi yang dikelola BGN. Pengambilalihan 97 unit dapur oleh investor swasta disebut sebagai upaya percepatan layanan. Namun kasus yang menimpa Munjayin memunculkan pertanyaan soal tata kelola dan kepastian hukum investasi di proyek strategis negara.
Ahmad Yazdi menegaskan, pihaknya memberi tenggat waktu kepada manajemen BGN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi manajemen BGN terkait duduk perkara dan nilai kerugian yang diklaim investor.
Ruang hak jawab terbuka bagi BGN dan seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Newslan.id juga mendorong audit independen terhadap proyek pengambilalihan dapur SPPG untuk menjaga kepercayaan investor.
Reporter: Biro Sukabumi | Tim Ekbiz
Tag: #BGN #SPPG #Investor #Sukabumi #Munjayin #AhmadYazdi #Sengketa #DapurGizi


