Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Sejak 2015. Warga Pertanyakan Alokasi Pembangunan
Oleh: Sukarlan
MERANGIN NEWSLAN.IDā Ada ironi di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Desa Karang Berahi, yang kepala desanya menjabat Ketua APDESI Provinsi Jambi, hingga kini belum memiliki kantor desa permanen.
Berdasarkan penelusuran Newslan.id, selama puluhan tahun pelayanan administrasi desa menumpang di bangunan Taman Kanak-kanak. Saat ini, aktivitas pemerintahan desa pindah ke Gedung Serbaguna.
FAKTA DI LAPANGAN: KANTOR DESA MASIH NUMPANG
1. Lokasi pelayanan: Sejak awal, pemerintah desa Karang Berahi tidak memiliki gedung kantor sendiri. Kegiatan surat-menyurat dan musyawarah desa dilakukan di TK setempat.
2. Kondisi terkini: Sejak awal 2026, aktivitas dipindah ke Gedung Serbaguna desa. Warga menyebut ruang yang dipakai bercampur dengan kegiatan lain.
3. Status Kepala Desa: Kepala Desa Karang Berahi saat ini menjabat sebagai Ketua APDESI Provinsi Jambi. APDESI merupakan wadah organisasi kepala desa se-Indonesia.
PERTANYAAN PUBLIK: KE MANA DANA DESA SELAMA INI?
Desa Karang Berahi menerima Dana Desa sejak 2015. Jika diakumulasi bersama Alokasi Dana Desa, total dana yang masuk diperkirakan lebih dari Rp10 miliar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga:
1. Prioritas pembangunan: Mengapa pembangunan kantor desa belum terealisasi, padahal menjadi pusat layanan publik?
2. Perencanaan anggaran: Apakah APBDes setiap tahun tidak memuat alokasi untuk kantor desa?
3. Pengawasan BPD: Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam fungsi pengawasan anggaran? Anak kades sebagai anggota BPD.
DASAR HUKUM PENGAWASAN DANA DESA
Beberapa regulasi mengatur pengelolaan dan pengawasan dana desa:
1. UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
2. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
3. Permendagri No. 20/2018: APBDes wajib dipublikasikan dan pembangunan fisik harus sesuai prioritas.
4. KUHP Pasal 221: Pihak yang mengetahui adanya tindak pidana dan sengaja tidak melapor dapat dikenai sanksi.
DAMPAK KE PELAYANAN PUBLIK
Warga menyebut ketiadaan kantor desa berdampak pada:
1. Kepastian layanan: Warga kesulitan memastikan jadwal dan lokasi pelayanan.
2. Kegiatan musyawarah: Musyawarah desa kadang berbenturan dengan kegiatan TK atau di gedung serbaguna.
3. Transparansi informasi: Papan APBDes dan informasi program sulit diakses karena tidak ada kantor tetap.
Newslan.id belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Karang Berahi, Ketua BPD, dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa 16 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi.
Sejumlah warga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Karang Berahi sejak 2015. Lembaga yang didorong untuk turun antara lain:
1. Inspektorat Kabupaten Merangin: Audit reguler dan audit khusus dana desa.
2. BPK Perwakilan Jambi: Audit kepatuhan dan kinerja atas penggunaan DD dan ADD.
3. Kejaksaan Negeri Bangko: Menelusuri dugaan penyimpangan jika ditemukan bukti permulaan.
4. KPK: Jika melibatkan penyelenggara negara dan nilai kerugian negara signifikan.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Pemkab Merangin & Inspektorat Segera lakukan audit khusus Desa Karang Berahi. Publikasikan hasil audit agar tidak timbul spekulasi.
2. Kepada Kepala Desa Karang Berahi: Sebagai Ketua APDESI Provinsi Jambi, berikan klarifikasi terbuka soal rencana pembangunan kantor desa dan realisasi DD 2015-2025.
3. Kepada BPD Karang Berahi: Jalankan fungsi pengawasan. Sampaikan laporan kinerja dan penggunaan anggaran ke masyarakat.
4. Kepada Kemendagri & Kemendes PDTT Evaluasi pembinaan APDESI di daerah. Pastikan pengurus menjadi teladan pengelolaan dana desa.
Redaksi Newslan.id
Kantor desa adalah wajah pemerintahan. Ketika wajah itu tidak ada, publik berhak bertanya. Audit independen menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan warga Karang Berahi. Diam bukan solusi. Transparansi adalah kewajiban.


