MERANGIN NEWSLAN.ID – Praktik penjualan kembali layanan Starlink oleh oknum pelaku ISP ilegal makin marak di wilayah 3T: Tertinggal, Terdepan, Terluar. Modusnya, satu perangkat Starlink dibeli lalu dijual eceran ke warga dengan sistem RT/RW tanpa izin operasi dari Kominfo.
Hasil investigasi newslan.id di Kabupaten Merangin, Bungo, dan Sarolangun, Jambi, menemukan puluhan titik WiFi RT/RW yang sumber internetnya dari Starlink, Iconet dan lain-lain, Pelanggan dipungut Rp50.000-Rp150.000 per bulan.
Ironisnya, praktik ini berjalan tanpa pengawasan dan penindakan dari Kominfo maupun Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio atau Balmon.
Pelaku ISP ilegal membeli paket Starlink Residential seharga Rp750.000/bulan. Dengan router tambahan dan kabel LAN, sinyal disebar ke 20-50 rumah dalam radius 1 km.
“Omzet bisa Rp3 juta-Rp5 juta per titik. Modal Starlink Rp6 juta, balik modal 2 bulan,” kata seorang pelaku di Kecamatan Tabir yang minta identitas disembunyikan, Kamis 4/6/2026.
Starlink memang legal masuk Indonesia sejak Mei 2024. Namun, penjualan kembali layanan ke publik wajib kantongi izin ISP dari Kominfo. Faktanya, mayoritas pelaku di wilayah 3T tidak punya izin.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo belum menjawab konfirmasi newslan.id soal maraknya ISP Starlink ilegal. Pesan WhatsApp tidak dibalas.
Kepala Balmon Jambi juga belum beri keterangan. Padahal UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tegas: pelaku jasa telekomunikasi tanpa izin diancam pidana 6 tahun dan denda Rp600 juta.
Pengamat telekomunikasi ITB, Dr. Agung Harsoyo, menyebut pembiaran ini bahaya. “Satu, negara rugi PNBP. Dua, tidak ada jaminan kualitas layanan. Tiga, keamanan data pengguna tidak terjamin karena trafik tidak lewat gateway resmi Indonesia,” jelasnya.
Warga di Desa Muara Jernih, Merangin, mengaku terpaksa pakai WiFi RT/RW Starlink ilegal. “Di sini tidak ada Telkom, tidak ada sinyal HP. Starlink resmi kemahalan. Yang RT/RW ini Rp100 ribu sebulan,” kata Jupri, warga setempat.
Namun kecepatan tidak stabil. Saat hujan, jaringan putus. Pengaduan ke penjual sering tidak digubris. “Kalau rusak, kita yang rugi. Mau lapor ke mana? Mereka tidak punya kantor,” ujarnya.
APJII Jambi mendesak Kominfo turun tangan. “Ini persaingan tidak sehat. ISP resmi bayar BHP, bayar USO, bayar pajak. Yang ilegal enak-enak jualan pakai Starlink,” kata Haryono Ketua APJII Jambi.
LPKNI juga minta Balmon aktif patroli spektrum. “Jangan cuma razia radio komunitas. Ini sudah jual internet ilegal terang-terangan. Kalau dibiarkan, preseden buruk,” tegas Ketua DPD LPKNI Merangin Sukarlan.
Hingga berita ini diturunkan, Starlink Indonesia belum memberi tanggapan soal penyalahgunaan layanan oleh reseller ilegal.
Redaksi Newslan.id
Newslan.id - EdukasiI_nvestigasi_Terpercaya
Tag: #Starlink #ISPIlegal #Kominfo #Balmon #Wilayah3T #RTRWNet #Merangin #KeamananData


