MERANGIN, NEWSLAN.ID – Kabid Perdagangan Kabupaten Merangin, Irwan, menegaskan peredaran beras super Kerinci merk Nur di wilayah Merangin akan ditarik paling lambat 3 hari. Beras tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan lagi dan segera dikembalikan ke Kerinci.
Hal itu disampaikan Irwan usai memanggil IW, distributor beras merk Nur di Merangin. “Yang jelas peredaran beras ini akan ditarik dalam waktu paling lambat 3 hari dan tidak diperjualbelikan lagi dan segera dikembalikan ke Kerinci,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, pihaknya sudah membuat berita acara terkait penarikan beras tersebut. Proses pembinaan terhadap distributor turut dihadiri Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten.
“Kita sudah buat berita acara untuk itu dan kami melakukan pembinaan terhadap distributor dan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten pun hadir. Tugas kami melakukan pembinaan, Pak,” ujarnya.
Saat Redaksi Newslan.id bertanya, "Sekiranya ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nggak menurut Pak Kabid?", Irwan tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bidang Perdagangan Merangin terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peredaran beras merk Nur tersebut.
Reporter: Biro Merangin
Tag: #Merangin #BerasNur #Kerinci #Irwan #BidangPerdagangan #KetahananPangan #NewslanID #Investigasi


