UU Desa No. 3/2024: Kades Udah Nggak Boleh Angkat Perangkat. Kok Masih Lolos?
PAMENANG, NEWSLAN.ID – Bau anyir nepotisme nyengat dari Desa Karang Berahi, Pamenang, Merangin, Lur.
Redaksi Newslan.id udah naikkan berita ini 16 Desember 2025. 6 bulan lewat, Kadis PMD Merangin & Camat Pamenang masih “nggak berkutik”.
Pertanyaannya: Ini KKN atau oligarki level desa?
DAFTAR “KELUARGA KADES” DI STRUKTUR DESA KARANG BERAHI
Versi pengakuan Kades Syamsul Fuad + aduan warga:
1. Satria Rinaldo = Anak Kades → Anggota BPD
2. Mega Selvia/Selfi = Menantu Kades → Bendahara Desa
3. Andri Nofrizal = Menantu Kades → Kaur Keuangan
4. Suci = Menantu Kades → Kasi Kesra
Aduan warga yang minta namanya disamarkan:
“Kaur mantu kades, BPD anak kades, bendahara mantu kades, Kadus ponakan kades, sampai Linmas saudara kades.”
PEMBELAAN KADES FUAD: “UDAH JADI PERANGKAT SEBELUM JADI MENANTU”
Waktu dikonfirmasi Newslan.id 16 Desember 2025, Fuad bilang:
1. Andri Nofrizal: “Sebelum jadi menantu saya, sudah kerja di kantor desa. Saya nggak tau dia pacaran sama Selfi.”
2. Selfi: “Sudah lama jadi perangkat desa, lewat penjaringan. Kalau saya berhentikan tanpa salah, saya yang kena.”
3. Suci: “Ada pengunduran diri Kasi Pem Nanik Mulyani. Kita bentuk panitia, daftar 2 orang: Suci & Ranti. Berkas dikirim ke Camat, nilai terbaik yang lulus.”
4. Satria Rinaldo: “Itu anggota BPD dipilih masyarakat, bukan saya yang angkat.”
Fuad mengakui: “Benar anak menantu saya jadi perangkat desa Karang Berahi.”
ATURAN JELAS: NEPOTISME = PIDANA KORUPSI
1. UU No. 6/2014 Pasal 51: Perangkat desa dilarang buat keputusan yang untungkan diri, keluarga, atau golongan.
2. UU No. 3/2024 tentang Desa: Kewenangan kades angkat-berhentikan perangkat desa DICABUT. SK terakhir di Bupati/Walikota atas rekomendasi Camat.
3. Permendagri 67/2017: Nepotisme = pelanggaran. Sanksi: Teguran → Pemberhentian. Bisa pidana kalau masuk korupsi.
Artinya: Sekalipun “sudah jadi perangkat sebelum nikah”, begitu jadi keluarga kades dan tetap pegang jabatan strategis keuangan, itu konflik kepentingan.
PERTANYAAN BUAT KADIS PMD & CAMAT PAMENANG
1. Proses Penjaringan Suci & Ranti: Mana berita acara tes di Camat? Siapa nilai? Kenapa menantu kades yang lulus?
2. Selfi & Andri: Kapan diangkat? Apakah saat diangkat udah pacaran? Ada audit inspektorat nggak?
3. BPD Satria Rinaldo: BPD tugasnya ngawasin kades. Gimana mau kritis kalau yang ngawasin anak sendiri?
4. SK Pengangkatan: Sejak UU 3/2024, SK perangkat desa harus paraf Bupati. Mana SK Selfi, Andri, Suci versi 2024-2026?
Kalau Camat Pamenang & Kadis PMD Merangin diam, berarti pembiaran.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. @bupatimerangin @pmdmerangin: Batalkan SK perangkat desa yang terindikasi nepotisme. Bentuk tim independen buat tes ulang.
2. @inspektoratmerangin: Audit APBDes Karang Berahi 2023-2025. Cek aliran dana ke rekening keluarga.
3. @kejari_merangin: Nepotisme = pintu masuk korupsi. Bidik Pasal 3 UU Tipikor.
4. @camatpamenang: Anda yang kasih rekomendasi ke Bupati. Kalau rekomendasi cacat, Anda ikut tanggung jawab.
Redaksi Newslan.id
Desa bukan perusahaan keluarga. UU udah cabut hak kades angkat kroni. Kalau Kadis PMD & Camat tutup mata, jangan salahkan rakyat bilang “Oligarki Desa Dilindungi”. @pmdmerangin Ditunggu beritanya: SK dibatalkan atau jabatan dilanjutkan?


