Oleh: Sukarlan
NEWSLAN.ID MERANGIN – Praktik usaha Wi-Fi dugaan ilegal di wilayah Kabupaten Merangin dinilai merugikan negara dan operator resmi. Besarnya kerugian belum dihitung pasti, namun pelaku usaha jasa internet tanpa izin ini terus beroperasi di sejumlah desa dan kelurahan.
Sumber di lapangan menyebutkan, puluhan titik Wi-Fi ilegal memasang perangkat tanpa koordinasi dengan ULP PLN Bangko dan tidak mengantongi izin dari Dinas Kominfo Merangin. Mereka umumnya menyambung listrik secara tidak resmi dan menggunakan frekuensi tanpa registrasi.
Belum ada angka pasti berapa kerugian yang digelapkan pelaku. Tapi setiap bulan ada potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak, retribusi, dan pembayaran listrik yang tidak sesuai.
Dampaknya tidak hanya pada negara. Operator Wi-Fi resmi yang sudah membayar izin frekuensi, sewa tiang PLN, dan PPN mengaku kalah bersaing. Tarif liar yang dipatok pelaku ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar biaya operasional resmi.
Masyarakat juga dirugikan karena kualitas jaringan tidak stabil dan tidak ada jaminan layanan. Saat gangguan terjadi, pelanggan tidak punya saluran pengaduan yang jelas.
Warga mendesak Dinas Kominfo Merangin dan ULP PLN Bangko segera melakukan penertiban dan pendataan. Penindakan diperlukan agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan UU ITE dan UU Telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Sementara sambungan listrik ilegal masuk ranah pelanggaran UU Ketenagalistrikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Dinas Kominfo Merangin dan ULP PLN Bangko terkait jumlah titik Wi-Fi ilegal yang sudah teridentifikasi dan rencana penertiban.
Penertiban diharapkan tidak hanya menyasar pemutusan jaringan, tapi juga penagihan kerugian negara dan pembinaan agar pelaku bisa beralih ke jalur legal.
Penulis: Sukarlan, Penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)


