SEKAYU, NEWSLAN.ID – Satu nyawa melayang akibat pembacokan. Tapi kasus diminta selesai damai.
Peristiwa perkelahian melibatkan dua warga Dusun VIII Lumba Jaya, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis 11/6/2026 pagi. Korban MD, meninggal dunia.
Anehnya, kasus berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menerima kejadian sebagai musibah dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
Permintaan damai muncul saat korban sudah meninggal. Publik pun gaduh.
“Nyawa hilang kok diminta damai? Dibilang musibah? Atau mati konyol?” tulis warganet. Tagar #beritaviral #keributan ramai di medsos.
Pengamat hukum Sumsel menyebut perdamaian keluarga tidak hapus pidana. Pembacokan yang sebabkan orang meninggal masuk delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, polisi tetap wajib proses meski keluarga sepakat damai. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang sebabkan mati, ancaman 7 tahun penjara. Bisa lebih berat kalau pakai senjata tajam dan direncanakan.
“Nyawa bukan barang dagangan. Jangan normalisasi damai untuk kasus pembunuhan,” tegas sumber Newslan.id.
Warga Lumpatan II minta Polres Muba transparan. Usut motif, pelaku, dan proses hukumnya.
Jangan sampai kasus hilang karena “kesepakatan damai”. Apalagi korban sudah meninggal.
Kalau pembiaran begini, preseden buruk. Besok-besok nyawa bisa dianggap “musibah” lalu selesai dengan materai.
Redaksi Newslan.id
Damai Boleh, Hukum Tetap Jalan. Nyawa Manusia Tak Bisa Ditukar Kata “Musibah”.


