UU Perdagangan Ancam Denda Rp5 Miliar. Kenapa Tak Dipakai?
MERANGIN, NEWSLAN.ID – Laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Merangin terbukti. Beras Super Kerinci merk Nur yang diproduksi CV Usaha Sejati Makmur beredar tanpa label berat bersih dan kuantitas tidak sesuai.
Namun, sanksi yang dijatuhkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin terhadap distributor Ari Irawan hanya sebatas pembinaan. Pertanyaannya: Apakah itu sudah tepat?
KRONOLOGI PENGAWASAN: DARI LAPORAN KE PEMBINAAN
Newslan.id memperoleh dokumen resmi Perindag Merangin menanggapi surat LPKNI Nomor 021/LPKNI-MRG/VI.2026 tanggal 4 Juni 2026. Berikut rangkaian tindakannya:
1. 5 Juni 2026: Perindag sidak ke Toko Sembako Angga dan Toko Sembako Atnur Yati di Desa Simpang Limbur. Ditemukan 3 varian beras Nur yang diperkirakan 5 kg, 7 kg, dan 10 kg. Hasil uji: tidak ada label berat netto dan berat kuantitas tidak ada yang sesuai.
2. 9 Juni 2026: Perindag memanggil Ari Irawan, distributor beras Nur di Simpang Limbur, Pamenang Barat. Pemanggilan disaksikan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin.
3. Hasil pemanggilan: Perindag hanya melakukan pembinaan dengan 4 poin instruksi:
- Penarikan beras: Distributor wajib menarik beras Nur di 4 kecamatan dalam 3 hari sejak 9 Juni 2026.
- Pengembalian: 8 ton beras Nur dikembalikan ke UD Usaha Sejati Makmur, Kabupaten Kerinci.
- Lengkapi izin: Izin usaha PP 28/2025, Tanda Daftar Gudang Permendag 90/2014, dan Izin Edar PSAT sesuai UU Pangan 18/2012.
- Perbaiki kemasan: Sesuai aturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Sampai laporan dibuat, distributor disebut telah melakukan penarikan di beberapa titik.
ANALISIS: PEMBINAAN VS PENINDAKAN
1. Pelanggaran Sudah Terang
Temuan Perindag mengonfirmasi laporan LPKNI:
- Tidak ada label berat bersih: Melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf i UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Kuantitas tidak sesuai, Melanggar UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal. Produk BDKT wajib sesuai isi bersih yang dinyatakan.
- Tanpa izin edar PSAT: Melanggar UU No. 18/2012 tentang Pangan.
2. Sanksi yang Tersedia di Aturan
UU No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 104 jo Pasal 60 menyebut: pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juga memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga rekomendasi ke penyidik.
3. Yang Dipilih Perindag: Pembinaan Administratif
Dari dokumen, tidak ada penjatuhan denda, penyegelan, atau pelimpahan ke Tipiter untuk proses pidana. Sanksi yang dijatuhkan bersifat pembinaan: tarik barang, lengkapi izin, perbaiki kemasan.
PERTANYAAN KUNCI YANG BELUM TERJAWAB
1. Mengapa tidak ada sanksi tegas? Jika kuantitas tidak sesuai dan label kosong, itu indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen secara langsung. UU memberi ruang denda miliaran.
2. Sejak 2010 beroperasi, baru ditindak 2026? Ari Irawan mengaku jadi distributor sejak 2010. Apakah selama 16 tahun beras Nur beredar tanpa label dan tanpa izin? Di mana pengawasan rutin Perindag?
3. Apakah 8 ton itu seluruhnya? Tim gabungan 17 Juni menemukan puluhan ton di gudang Ari Wirawan. Namun instruksi 9 Juni hanya menyebut pengembalian 8 ton. Ke mana sisanya?
4. Bagaimana nasib produsen di Kerinci? CV Usaha Sejati Makmur memproduksi beras tanpa label volume. Apakah Perindag Merangin sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci untuk menindak hulunya?
Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI di Jambi yang dihubungi Newslan.id menyebut, pembinaan adalah langkah pertama yang dibenarkan jika pelanggaran baru ditemukan dan pelaku kooperatif.
“Namun, jika unsur kesengajaan ada, apalagi berjalan tahunan, maka penegakan hukum harus naik ke sanksi administratif berat atau pidana. Konsumen sudah dirugikan,” ujarnya.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Perindag Merangin: Publikasikan dasar hukum pemilihan sanksi pembinaan. Jika ada pertimbangan khusus, sampaikan ke publik. Transparansi mencegah dugaan tebang pilih.
2. Kepada Polres Merangin & Tipiter: Hasil sidak 5 Juni sudah cukup jadi bukti awal pidana. UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen memungkinkan proses lanjut.
3. Kepada Ari Irawan & CV Usaha Sejati Makmur: Buka data distribusi sejak 2010. Berapa total beras tanpa label yang sudah beredar? Itu hak publik untuk tahu.
4. Kepada Pemprov Jambi: Kasus ini lintas kabupaten. Perlu ada supervisi agar produsen di Kerinci tidak terus memproduksi beras tanpa label.
Redaksi Newslan.id
Laporan LPKNI terbukti. Perindag bergerak. Tapi sanksi yang dipilih baru sebatas menyuruh menarik barang dan mengurus izin. Padahal aturan membolehkan denda miliaran dan pidana.
Pembinaan penting, tapi efek jera juga penting. Jika pedagang kecil salah label langsung disita, mengapa distributor puluhan ton hanya dibina? Publik menunggu jawaban. Dan menunggu tindakan lanjutan, bukan hanya surat pembinaan


