BANGKO NEWSLAN. ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia DPD Merangin resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin, Kamis 4 Juni 2026.
Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, melaporkan dugaan pelanggaran label kemasan pada produk Beras Super Kerinci Merk Nur produksi CV. Usaha Sejati Makmur, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
“Dari temuan kami di lapangan, beras bermerek Nur ini beredar di pasaran Merangin tanpa mencantumkan keterangan berat bersih atau netto di kemasan. Padahal sudah jelas pakai merk dan dijual ke konsumen,” kata Sukarlan kepada Newslan.id, Rabu 3/6/2026.
Sukarlan menegaskan, tindakan produsen melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan berat bersih, isi bersih, atau jumlah dalam hitungan.
“Ini bukan pelanggaran sepele. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 62,” tegas Sukarlan.
Selain UU Perlindungan Konsumen, produsen juga diduga melanggar UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam surat bernomor 021/LPKNI-MRG/VI/2026, LPKNI Merangin mendesak Disperindag untuk:
1. Segera melakukan sidak ke toko-toko yang menjual Beras Merk Nur di Merangin.
2. Memanggil CV. Usaha Sejati Makmur untuk klarifikasi.
3. Menarik dan memusnahkan produk jika terbukti melanggar.
4. Meneruskan ke Polres Merangin jika ditemukan unsur pidana.
“Kami sudah lampirkan foto kemasan dan sampel produk sebagai barang bukti. Jangan sampai konsumen dirugikan. Beli beras tapi tidak tahu isinya berapa kilo,” ujar Sukarlan.
LPKNI Merangin mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli. Produk pangan bermerek wajib mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, nama-alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, dan nomor PIRT/BPOM.
“Kalau temukan produk mencurigakan, laporkan ke LPKNI Merangin atau Disperindag. Hak konsumen dilindungi undang-undang,” tutup Sukarlan.
Saat Redaksi Newslan.id menghubungi WS warga Desa Simpang Limbur yang merupakan distributor dari beras super Kerinci dari CV. Usaha Sejati Makmur kecamatan Sitinjau Laut mengiyakan bahwa yang bersangkutan menjual beras tersebut.
"Iya masih" jawab singkat padat nya.
Surat tembusan juga dikirim ke Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Balai POM Jambi, dan Dirjen PKTN Kemendag RI. LPKNI mengharapkan untuk Disperindag segera menindaklanjuti sebelum mengambil langkah lanjutan karena sudah berlangsung lama dan meresahkan.(tim)
Kontak Konfirmasi:Sukarlan – Ketua DPD LPKNI Merangin,(082378865775)


