BANGKO NEWSLAN.ID – Ketua DPD LPKNI Merangin Sukarlan angkat bicara soal isu oknum Aparat Penegak Hukum di Merangin yang diduga digiring oleh pihak bernama Saliman untuk menekan Kepala Desa Sungai Kapas agar menyatakan mundur dari jabatan.
“Informasi ini sudah ramai di masyarakat. Kalau benar ada oknum APH cawe-cawe urusan politik desa, ini bahaya. APH itu penegak hukum, bukan alat tekan politik. Kami minta Kapolres dan Kajari Merangin usut,” tegas Sukarlan, Kamis 4/6/2026.
Dugaan Modus
1. Tekanan tidak langsung: Oknum APH diduga memanggil Kades Sungai Kapas dengan dalih klarifikasi kasus, lalu disarankan mundur agar "aman".
2. Peran pihak ketiga: Nama Saliman disebut-sebut sebagai pihak yang menggerakkan oknum tersebut untuk kepentingan politik di Desa Sungai Kapas.
3. Motif: Diduga terkait perebutan pengaruh proyek desa dan dana desa 2026.
LPKNI Ingatkan 3 Pasal:
1. Pasal 421 KUHP: Pejabat menyalahgunakan kuasa untuk memaksa = pidana.
2. UU Desa Pasal 29, Kades hanya berhenti karena meninggal, permintaan sendiri tanpa paksaan, atau diberhentikan sesuai UU.
3. Perkapolri No. 8/2009: Polri dilarang jadi backing politik.
Tuntutan LPKNI:
1. Kapolres Merangin: Periksa Propam. Jika ada oknum terlibat, proses etik & pidana.
2. Kajari Merangin: Pastikan tidak ada intervensi Kejaksaan di luar tupoksi.
3. Bupati Merangin: Jamin Kades Sungai Kapas bekerja tanpa intimidasi sesuai UU Desa.
4. Saliman: Klarifikasi terbuka ke publik. Jangan seret APH ke konflik desa.
“Warga Sungai Kapas yang pilih Kades. Bukan oknum, bukan Saliman. Kalau Kades dipaksa mundur, hak 3.000 warga Sungai Kapas dirampas. LPKNI kawal,” tambah Sukarlan.
"Saat ini sidang PTUN memasuki sidang pembuktian" tutup Sukarlan
LPKNI buka posko aduan. Warga Sungai Kapas yang tahu fakta intimidasi bisa lapor. Identitas dirahasiakan. HP: [082378865775]


