Oleh: Sukarlan
(Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia - LPKNI)
JAMBI NEWSLAN.ID — Belakangan ini, masyarakat di Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi dan sekitarnya, dihantui oleh rasa cemas yang mendalam. Fenomena kelompok pemuda dan remaja yang tergabung dalam geng motor kian marak, bahkan virusnya mulai merembet hingga ke beberapa kabupaten dan kota lainnya di wilayah Jambi. Aksi konvoi malam hari, penganiayaan, hingga tindakan kejahatan jalanan yang melibatkan senjata tajam seolah-olah tiada henti dan terus bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.
Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa aksi ini seperti sulit diberantas? Apakah ini bentuk pembiaran, ketidakmampuan aparat, atau jangan-jangan ada dinamika lain yang melatarbelakanginya?
Di tengah simpang siur informasi, tak sedikit masyarakat yang berspekulasi bahwa maraknya fenomena geng motor ini sengaja dikondisikan atau "diternak" oleh oknum-oknum tertentu. Spekulasi ini muncul bertepatan dengan gundahnya publik terhadap berbagai kasus besar di Jambi yang tengah menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—mulai dari persoalan tata kelola dan konflik angkutan batubara, maraknya illegal drilling (penambangan minyak ilegal), Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), hingga peredaran narkoba.
Secara sosiologis dan berdasarkan fakta lapangan, fenomena geng motor umumnya berakar dari krisis identitas remaja, lemahnya pengawasan keluarga, serta tingginya pengaruh media sosial. Namun, fenomena ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari rasa aman konsumen dan masyarakat luas. Bagi LPKNI, masyarakat bukan sekadar warga negara, melainkan juga konsumen atas layanan publik dan keamanan yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Ketika ruang publik tidak lagi aman, hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa fasilitas umum—seperti jalan raya, tempat usaha malam, dan mobilitas harian—jelas-jelas terganggu. Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang menyentuh akar masalah, maka sah-sah saja jika publik berasumsi ada pembiaran atau skenario pengalihan perhatian dari isu-isu kejahatan lingkungan dan korporasi yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, instansi terkait—khususnya Kepolisian (Polda Jambi dan Polres jajaran), Pemerintah Daerah (Pemprov dan Pemkot/Pemkab), serta instansi pendidikan—harus mengambil langkah konkrit, terukur, dan transparan:
1. Penindakan Hukum yang Tegas dan Terukur: Polisi tidak boleh ragu menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan ini. Patroli skala besar (KRYD) harus terus ditingkatkan pada jam-jam rawan, bukan sekadar respons sesaat ketika ada insiden yang viral.
2. Penanganan Paralel Tanpa Pandang Bulu: Polisi dan APH harus membuktikan kepada publik bahwa fokus penegakan hukum tidak terpecah. Penanganan kejahatan jalanan harus berjalan beriringan dengan penindakan tegas kasus illegal drilling, PETI, batubara, dan narkoba. Penegakan hukum yang profesional pada kasus-kasus besar akan membantah spekulasi "pengalihan isu" yang berkembang di masyarakat.
3. Pencegahan Berbasis Komunitas dan Keluarga: Pemda bersama instansi pendidikan perlu menguatkan program pembinaan remaja serta mengaktifkan kembali peran Siskamling di tingkat RT untuk menutup ruang gerak kelompok-kelompok liar ini.
Masyarakat Jambi berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari teror kejahatan jalanan. Sudah saatnya seluruh instansi terkait bersinergi dan membuktikan ketegasannya demi mengembalikan ketenteraman di Tanah Sepucuk Jambi Lurah.
Redaksi


