Oleh: Sukarlan
NEWSLAN.ID MERANGIN - Aktivitas RAM sawit yang menjamur di Kabupaten Merangin belum diikuti dengan kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kondisi ini membuat Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan sawit bocor, padahal operasional RAM langsung memanfaatkan infrastruktur jalan kabupaten. Senin (18/05/2026)
RAM sawit berfungsi sebagai tempat penampungan dan penimbangan TBS sebelum dijual ke pabrik kelapa sawit. Banyak RAM berdiri di pinggir jalan desa dan kabupaten, terutama di wilayah Pamenang, Tabir, dan Batang Masumai. Sebagian besar dikelola perorangan atau kelompok tanpa izin usaha dan tanpa kontribusi ke kas daerah.
Pemda Kehilangan Retribusi, Tidak Terdaftar sebagai Objek Retribusi , Banyak RAM beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha dan izin gangguan. Akibatnya, Dinas Perdagangan dan Dinas Pendapatan tidak bisa menarik retribusi sesuai Perda tentang Retribusi Pelayanan Usaha.
Jalan Rusak, Kas Daerah Tidak Masuk, Truk pengangkut TBS dengan muatan 8-12 ton hilir mudik ke RAM setiap hari. Jalan kabupaten cepat rusak, tapi biaya perbaikan tetap dibebankan ke APBD karena RAM tidak membayar retribusi penggunaan jalan.
Persaingan Tidak Sehat, RAM berizin yang sudah membayar pajak dan retribusi merasa dirugikan. Mereka harus bersaing harga dengan RAM ilegal yang tidak punya beban biaya operasional ke daerah.
Dasar Hukum yang Bisa Diterapkan,
1. UU No. 1/2022 tentang HKPD, Memberi kewenangan daerah memungut retribusi jasa usaha, termasuk pemanfaatan fasilitas daerah.
2. Perda Kabupaten Merangin*: Biasanya mengatur retribusi izin gangguan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan retribusi pelayanan pasar/usaha.
3. Peraturan Menteri LHK No. 5/2021, Mewajibkan pelaku usaha perkebunan memiliki izin lingkungan dan usaha, yang bisa jadi syarat penertiban RAM.
Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin jika sudah terbit. Untuk RAM tanpa izin sama sekali, Satpol PP berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran.
Langkah yang Bisa Dilakukan Pemda, denganpetakan semua RAM aktif di Merangin. Pisahkan yang berizin dan yang tidak.
Beri tenggat waktu bagi RAM ilegal untuk mengurus NIB dan izin gangguan. Setelah itu baru kenakan retribusi.
Retribusi bisa dihitung berdasarkan kapasitas tampung per hari atau jumlah truk yang masuk, agar tidak memberatkan RAM kecil.
Gunakan hasil retribusi khusus untuk perbaikan jalan pengangkut TBS, supaya masyarakat langsung merasakan manfaatnya.
Kalau dibiarkan, RAM ilegal akan terus tumbuh karena minim risiko. Padahal dengan retribusi yang tepat, Pemda Merangin bisa menambah PAD puluhan hingga ratusan juta per tahun sekaligus mengurangi kerusakan jalan.
Yang sering disalahpahami bila sudah ijin OSS tidak perlu lagi melakukan dan menjalani perijinan di tingkat pemda.
OSS itu sistem perizinan pusat untuk urus NIB dan izin usaha. Tapi sejak UU No. 23/2014 dan UU HKPD No. 1/2022, kewenangan teknis dan retribusi daerah tetap ada di pemda.
Untuk RAM sawit di Merangin, izin yang biasanya wajib diurus setelah dapat NIB OSS:
1. Izin Gangguan/HO, diatur Perda Kabupaten Merangin. Ini untuk memastikan RAM tidak ganggu lingkungan dan lalu lintas.
2. Izin Lokasi & Kesesuaian Tata Ruang, pastikan RAM tidak berdiri di zona yang dilarang.
3. Izin Lingkungan/UKL-UPL, wajib kalau kapasitasnya di atas ambang batas.
4. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kalau pakai bahu jalan atau aset pemda.
Izin OSS tanpa izin-izin di atas = ilegal di mata pemda. Banyak daerah sudah menang sengketa soal ini di PTUN.
Adapun risiko kalau Pemda cuma diam yaitu;
- Jalan kabupaten cepat rusak, tapi biaya perbaikan dari APBD.
- RAM legal yang bayar retribusi gulung tikar karena kalah harga.
- Potensi pungli dan konflik warga karena RAM liar muncul di pemukiman.
Seyogyanya yang dilakukan Pemda Merangin sekarang adalah:
1. Bentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan, PUPR, PMPTSP, Satpol PP, dan Polres untuk sidak.
2. Beri tenggat 30 hari untuk RAM ilegal urus izin dan bayar retribusi.
3. Tutup paksa yang lewat tenggat. Pakai Perda Ketertiban Umum.
4. Buat e-retribusi biar pembayaran transparan dan masuk ke kas daerah.
Alasan paling kuat buat dukung penertiban adalah: RAM pakai jalan umum, tapi jalan yang rusak perbaikannya pakai uang pajak rakyat.
Jadi berapa jumlah RAM di Merangin yang belum punya izin pemda, Data itu penting buat ngukur seberapa besar potensi PAD yang hilang.
Penulis: Sukarlan, Penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)


