Newslan.id Merangin – Praktik penyelewengan BBM subsidi jenis biosolar oleh pelangsir kembali dikeluhkan warga. Dampaknya tidak hanya dirasakan para sopir, tapi juga masyarakat kecil yang harus menanggung naiknya ongkos hidup.
Warga menyebut, sulitnya mendapatkan biosolar di SPBU membuat mereka terpaksa membeli solar eceran dengan harga jauh di atas harga resmi.
“Ini yang jadi korban masyarakat cilik. Ongkos amprah naik, harga sembako naik. Beli solar galon 500-600 ribu, kadang campur minyak mentah," ujar Imam seorang warga, Kamis (21/5/2026).
“Banyak hasil perkebunan masyarakat khusus sawit, banyak tertunda tidak diangkut karena kendala solar”tambahnya.
Kelangkaan biosolar subsidi di lapangan wilayah Sarolangun Merangin Bungo dan Tebo khusus nya membuat biaya distribusi barang naik. Sopir angkutan menaikkan tarif, dan imbasnya langsung ke harga sembako di pasar.
Harga beras, minyak goreng, dan sayur di beberapa pasar tradisional dilaporkan naik 10-15% dalam dua minggu terakhir. Pedagang kecil mengaku tidak bisa menyerap kenaikan ongkos angkut sendiri.
Selain mahal, solar eceran yang dijual pelangsir sering dicampur minyak mentah untuk menambah volume.
Praktik pencampuran ini juga berpotensi merusak mesin traktor milik petani dan mobil angkutan barang.
Masyarakat mendesak aparat, BPH Migas, dan Pertamina menindak tegas pelangsir dan oknum SPBU yang bermain. Mereka menilai pengawasan saat ini belum menyentuh akar masalah.
"Jangan cuma razia kecil-kecilan. Cek rantai distribusinya dari atas. Kok bisa solar subsidi keluar dari SPBU dalam jumlah besar?" kata Rudi, warga lain.
“Dan audit setiap SPBU dari hasil penjualan setiap hari kendaraan dengan plat nomor itu itu saja, dan cek CCTV-nya, akan terlihat jelas “tambah nya.
Pertamina dan BPH Migas sebelumnya meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Contact Center 135 atau aplikasi MyPertamina, cuma sebatas aplikasi, tindakan kelanjutan nya entah.
Pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar, hanya aturan tapi kenyataan nya zonk. (Tim)


