JAMBI NEWSLAN.ID — Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, kepastian hukum sering kali menjadi satu-satunya tolak ukur yang dikejar. Namun, sistem hukum nasional sejatinya dibangun di atas pondasi yang jauh lebih mendalam: Pancasila, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pilar utamanya.
Landasan filosofis ini bukan sekadar wacana teoritis di ruang kuliah hukum, melainkan ruh yang mengalir langsung ke dalam ruang sidang. Hal ini tercermin nyata dari irah-irah yang wajib berada di setiap awal putusan pengadilan di Indonesia: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Frasa tersebut bukanlah hiasan kata atau formalitas administratif belaka. Ia adalah sumpah moral bahwa proses peradilan tidak hanya mempertanggungjawabkan hukum di mata manusia, tetapi juga di hadapan Sang Pencipta.
Sering kali kita menyaksikan norma hukum dimanipulasi melalui celah kepatuhan formal (formal compliance). Seseorang mungkin bisa lolos dari jerat pasal karena kemahiran mengolah argumentasi teknis. Namun, ketika hukum dipisahkan dari etika dan pertanggungjawaban moral, keadilan formalis yang dihasilkan justru sering kali melukai rasa keadilan masyarakat.
Norma hukum yang beroperasi tanpa pijakan etik akan kehilangan ruhnya. Hukum mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara eksplisit, sedangkan etika mengarahkan hati nurani manusia untuk memilih mana yang benar dan jujur. Tanpa arahan etika, hukum hanya menjadi alat mekanis yang hampa nilai.
Penyelenggaraan hukum yang ideal dituntut untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Keadilan sejati tidak akan pernah terwujud jika para penegak hukum dan perancang regulasi melupakan dimensi ketuhanan dan moralitas.
Siapa pun mungkin dapat mengeksploitasi celah hukum di dunia, tetapi tidak ada seorang pun yang dapat menghindar dari pertanggungjawaban moral di hadapan Tuhan. Kesadaran inilah yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi setiap praktisi dan penegak hukum.
Ketika kepatuhan terhadap norma hukum berjalan seiring dengan kejujuran hati nurani, keadilan tidak lagi sebatas deretan pasal dalam berkas putusan. Ia akan hadir sebagai sesuatu yang hidup, nyata, dan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Wilson S. Koto (Legal Drafter)


