News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

R
Redaksi
NEWSLAN.ID28 Maret 2026 pukul 02.07 WIB
268
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id Lahat. Sengketa antara seorang nasabah lansia berusia 74 tahun dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu Bank BTPN) adalah bank komersial terkemuka hasil merger dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) pada 2019, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.

Perkara dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 April 2026.

Perkara ini bermula dari pengajuan pelunasan dipercepat oleh nasabah sejak 18 Januari 2026. Namun hingga melewati jadwal pelunasan yang telah ditentukan, belum terdapat kepastian angka pelunasan final yang transparan, serta masih adanya pembebanan penalti yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Penggugat menilai bahwa isu utama dalam perkara ini bukan semata-mata angka, melainkan prinsip keadilan dalam layanan jasa keuangan, khususnya bagi konsumen lansia yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan.

ā€œKlien kami sejak awal menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya pembebanan penalti yang dinilai tidak proporsional serta proses yang berlarut tanpa kepastian,ā€ ujar Sanderson Syafe'i, SH.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat meminta agar pengadilan menyatakan pembebanan penalti tidak sah serta memerintahkan penghapusan seluruh penalti pelunasan dipercepat.

Perkara ini juga dinilai memiliki dimensi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas, transparansi, serta perlakuan yang adil.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pentingnya standar pelayanan yang sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Sandeson menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan secara proporsional.

ā€œKami percaya setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat. Pengadilan adalah jalan terakhir, bukan tujuan utama,ā€ tambahnya.

Sidang pertama pada 8 April 2026 akan menjadi momentum awal untuk melihat arah penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan mediasi antara para pihak.

Perkara ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen, pungkas Sanderson yang juga Ketua YLKI Lahat Raya.

( UMR )

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN
Berita

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo
Berita

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

28 Mar
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

28 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Wilson Lalengke : Praktik Take Down Berita Merusak Integritas Pers dan Mengkhianati Fungsi Utama JurnalismeĀ 

Berita
02

Shalatlah, Karena Shalatmu Akan Menjaga Karir dan Rejekimu.

Artikel
03

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Berita
PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN
Berita

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

28 Mar
Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo
Berita

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

28 Mar
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Hukum

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

27 Mar
Lihat Semua Berita
04

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Berita
05

URGENSI TRANSPORTASI UMUM: KRISIS ENERGI, MENYELAMATKAN AKSESIBILITAS DAN MASA DEPAN DAERAH

Artikel
06

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Hukum
07

Perang Teluk Mengguncang Fiskal Kita: Daerah Merana

Berita