Padahal Ada Perjanjian Korban Tinggal di Rumah Kades
MERANGIN, NEWSLAN.ID – Novi Ardi Leksono, pelapor kasus dugaan pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, ternyata tidak pernah diberi tahu pihak kepala desa jika korban pencabulan diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Novi kepada detail.id. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
"Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itu pun dari para tetangga saya," ungkap Novi.
Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberi tahu Kades Bukit Beringin.
"Tidak pernah dikabari atau diberi tahu oleh kades Bukit Beringin. Setahu saya korban masih tetap berada di rumah pak kades sampai kasusnya selesai," tegasnya.
Sementara usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.
"Korban pernah satu minggu tinggal bersama saya, untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak pak kades. Setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi," ujarnya.
Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama, antara pihak pelapor dan terlapor, bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.
"Setahu saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama, ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini," ucapnya.
Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.
"Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya. Saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak," ujar Novi.
ADA POTENSI OBSTRUCTION OF JUSTICE
1. Perjanjian Mediasi: Dokumen di UPTD PPA Dinsos menyebut korban tetap di rumah kades selama proses hukum. Penyerahan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor dan APH bisa cacat prosedur.
2. UU Perlindungan Anak Pasal 76H: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah. Memindahkan korban tanpa pengawalan bisa masuk kategori ini.
3. KUHP Pasal 221: Menghalangi penyidikan diancam 9 bulan penjara. Jika pemulangan korban bikin P21 terhambat, semua yang terlibat bisa kena.
Redaksi Newslan.id , Pelapor saja tidak tahu korban dipulangkan. Lalu siapa yang tahu. Kades diam, polisi nunggu jaksa, jaksa nunggu korban. Drama ini cuma bikin pelaku senang. Perjanjian mediasi bukan tameng hukum. Kalau dilanggar, itu bukti ada yang takut kasus tuntas. Korban harus kembali. Bukan untuk balas dendam, tapi untuk keadilan. Kalau anak tidak bisa bicara di sidang, siapa yang bicara untuk dia.
Catatan: Newslan.id tetap melindungi identitas korban. Kepada Kades Bukit Beringin, redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Reporter: Daryanto


