Usaha Es Mencair, Tukang Cukur Lumpuh Total
REMBANG, NEWSLAN.ID – Krisis kelistrikan di wilayah Pati Raya kian meluas dan semakin mencekik urat nadi perekonomian masyarakat.
Setelah Jepara dan Pati dibuat babak belur, kini giliran Kabupaten Rembang yang dihantam pemadaman listrik selama dua pekan terakhir. Tragisnya, durasi mati lampu di Rembang digeber hingga 6 jam lamanya, memicu gelombang kemarahan warga dan kerugian ekonomi yang masif bagi pelaku usaha kecil.
Warga Desa Kasreman, Rembang Kota, dibuat menjerit lantaran wilayahnya mendadak gelap gulita sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 malam. Akibatnya, isu miring mengenai penghematan batubara dan efisiensi sepihak dari PLN langsung santer beredar di media sosial, memicu kepanikan warga yang takut peralatan elektronik rumah tangga mereka rusak massal.
1. Balita Rewel: Orang tua di Rembang Kota kelabakan karena anak anak mereka menangis tidak bisa tidur akibat pendingin ruangan mati total di tengah cuaca gerah.
2. UMKM Gulung Tikar: Umam, seorang pedagang es dan jus, hanya bisa gigit jari melihat stok esnya mencair gratis karena mesin pendingin lumpuh.
3. Pekerjaan Macet: Tukang cukur di daerah Jambangan terpaksa bekerja manual atau menolak pelanggan karena alat cukur listriknya mati.
Menanggapi penderitaan ini, Manajer PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo, menyatakan kondisi yang terjadi di Kabupaten Rembang murni adanya gangguan.
"Kondisi yang terjadi di Kabupaten Rembang ini memang murni adanya gangguan. Untuk kondisi penyebabnya bukan dari divisi kami," kata Jati Kuncahyo kemarin.
Ia berdalih ada kendala teknis operasional pada sisi pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik se-Pulau Jawa, sehingga manajemen beban terpaksa dilakukan.
Di saat token listrik wajib dibayar tunai di muka, mengapa ketika pasokan setrum ambruk hingga berjam jam, PLN hanya bisa memberikan alasan dan permohonan maaf yang tidak bisa mengganti kerugian materiil warga.
ATURAN KOMPENSASI YANG DILANGGAR PLN
1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2019: PLN wajib beri kompensasi 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bila padam lebih dari 3 jam.
2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29: Konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada PLN Pusat: Stop lempar tanggung jawab. Umumkan jadwal padam terbuka, beri kompensasi otomatis di token dan tagihan. Rakyat tidak butuh alasan, butuh setrum.
2. Kepada Dirjen Ketenagalistrikan ESDM: Audit krisis Pati Raya. Kenapa Rembang, Pati, Jepara padam berjamaah. Ada sabotase pasokan atau memang infrastruktur bobrok.
3. Kepada Bupati Rembang: Panggil PLN ULP. Desak posko pengaduan 24 jam dan data kerugian UMKM. Pemda harus talangi dulu kerugian pedagang kecil.
4. Kepada BPKN dan YLKI: Gugat PLN. Pemadaman 6 jam bukan force majeure kalau terjadi dua pekan berturut. Ini kelalaian.
5. Kepada Warga Rembang: Catat jam padam, foto meteran, simpan struk token. Tagih kompensasi. Jangan mau diam.
Listrik dibayar di muka, tapi pelayanan di utang. UMKM rugi, anak rewel, PLN sibuk saling tunjuk. Kalau pembangkit gangguan, kenapa rakyat yang nanggung. Token tidak bisa alasan. 6 jam gelap itu pidana pelayanan. PLN boleh monopoli, tapi tidak boleh zalim. Nyala atau bayar ganti rugi.
Catatan: Newslan.id membuka posko pengaduan kerugian akibat pemadaman. Kirim kronologi dan foto meteran ke redaksi.


