Penulis: Nurul Azizah
Newslan.id Jakarta. Maaf bapak ibu guru, pak Presiden Prabowo telah salah ucap. Awalnya semangat banget ketika berpidato saat membahas pentingnya kepastian hukum dan penguatan birokrasi. Presiden Prabowo Subianto berujar : "Karena itu pemerintah, saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang hampir 300 persen naiknya. Penghasilan guru-guru... beliau kemudian berhenti sejenak dan langsung mengkoreksi pernyataan tersebut dengan mengatakan: " (Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim".
Oh ternyata lidahnya baru keseleo. Tiwas bapak ibu guru senang banget mendengarnya. Akan ada kenaikan gaji guru. Kalau lidahnya tidak keseleo pasti guru-guru di Indonesia akan menerima dengan penuh suka cita. Misalkan saja gaji guru swasta Rp 1.000.000 per bulan kalau naik 300 persen maka gajinya menjadi Rp 3juta, kalau gaji awal Rp 3 juta setelah ada kenaikan menjadi Rp 9 juta. Tapi itu guru swasta, apa mungkin menerima kenaikan gaji, pasti yang menerima ya guru ASN. Guru swasta hanya menerima gaji dari yayasan. Yang perlu diperhatikan ya ada kenaikan tunjangan profesi guru baik swasta maupun negeri ada kenaikan yang signifikan. Sehingga semua guru di Indonesia bisa menikmati kenaikan tunjangan guru.
Sungguh makmur nasib guru karena ada kenaikan 300 persen. Oh itu hanya ucapan seorang Presiden yang belakangan diketahui salah, bukan guru yang naik gajinya tetapi seorang hakim.
Padahal saat pidato ada contekan transkrip tapi kok yo salah ucap. Semoga setelah ada tulisan ini dan demo para guru (20/5/2026), pak Prabowo Akan segera membahas nasib guru, terutama guru honorer di sekolah atau madrasah swasta untuk bisa menikmati kenaikan tunjangan guru.
Yang sabar ya bapak ibu guru, karena pak Presiden salah ucap. Meskipun ada kekeliruan penyebutan profesi dalam transkrip pidato tersebut, kenaikan penghasilan hingga 300 persen itu ditujukan kepada hakim agar tercipta sistem peradilan yang bersih. Bukan kepada guru yang tidak jelas gajinya, terutama guru honorer atau guru swasta.
Lidahnya pak Prabowo tergelincir saat pidato di Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026. Penulis juga berprofesi sebagai guru, masih berharap, pak Presiden Prabowo akan ingat kata-kata tersebut dan akan selalu diingatkan oleh Allah SWT untuk benar-benar menaikkan gaji guru, tidak hanya gaji guru negeri atau ASN tapi juga gaji guru swasta.
Di negara Vietnam saja telah mengesahkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tunjangan guru hingga 70 persen guna merespon tingginya angka pengunduran diri. Negara maju seperti Jerman, Luksemburg, Korea Selatan dan Jepang sudah duluan menaikkan gaji guru. Gaji guru di negara Korea Selatan dan Jepang mencapai ratusan juta perbulan.
Gaji guru di Indonesia naiknya kapan? Tidak ada penghargaan kepada guru-guru di Indonesia yang setara dengan profesi lain.
Omong adalah janji, janji harus ditepati, ibarat nadzar. Kalau masih hidup harus segera di penuhi. Apalagi kata-kata menaikkan gaji guru 300 persen keluar dari mulut pemimpin negara, seorang presiden.
Janji seorang pemimpin adalah amanah yang harus ditepati. Mengingkari janji akan merusak kepercayaan rakyat, mencerminkan sikap khianat dan menghilangkan legitimasi kepemimpinan.
Nurul Azizah penulis Buku "Dari Perempuan NU Untuk Indonesia”.


