BANGKO NEWSLAN.ID — Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penertiban Operasional Tempat Hiburan di Kabupaten Merangin dinilai belum berjalan secara maksimal. Di kawasan Kota Bangko, aktivitas hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat marak beroperasi melebihi batas jam ketentuan tanpa tindakan dan sanksi tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah usaha hiburan malam di Kota Bangko masih tampak beraktivitas hingga dini hari. Kondisi ini memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan kebisingan dan potensi pelanggaran ketertiban umum.
Salah seorang warga Bangko menyayangkan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda yang terkesan membiarkan pelanggaran tersebut berlarut-larut. Menurutnya, aturan yang tercantum dalam Perda seolah hanya menjadi sekadar dokumen formalitas tanpa taji di lapangan.
"Penertiban yang dilakukan selama ini terkesan angin-anginan. Tempat karaoke dan panti pijat tetap buka melebihi jam operasional. Jika tidak ada sanksi yang tegas atau pencabutan izin, pelaku usaha tidak akan pernah jera," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga tertuju pada evaluasi kinerja instansi terkait di Kabupaten Merangin. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya sebatas melakukan imbauan atau razia formalitas, melainkan menerapkan sanksi berjenjang secara konsisten—mulai dari denda administratif, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha bagi yang membandel.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Kota Bangko berharap ada langkah nyata dan ketegasan dari Pemkab Merangin demi mengembalikan fungsi kontrol penegakan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
(Redaksi(


