MERANGIN, JAMBI – NEWSLAN.ID
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Merangin menggelar rapat koordinasi di Aula Bappeda Kabupaten Merangin, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran pupuk palsu di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.; Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly, S.H., M.H.; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, H. Mujiburrahman, S.P.; serta perwakilan Kapolres Merangin, IPTU Timbul Siahaan, S.H. dan Perindag Merangin.
Dalam pembahasan, para narasumber menitikberatkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak. Distribusi pupuk harus berjalan sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain pengawasan distribusi, kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran pupuk palsu juga menjadi perhatian. Petani dan masyarakat diimbau untuk lebih teliti ketika membeli pupuk, memperhatikan kemasan, label, serta sumber pembelian, dan segera menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi produk yang mencurigakan.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa laporan mengenai dugaan pupuk palsu membutuhkan proses dan waktu untuk ditindaklanjuti. Penanganan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan ranah penyidik kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap laporan masyarakat perlu didukung informasi yang jelas agar dapat ditelusuri dan diperiksa oleh pihak berwenang. Penanganan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pengawasan pupuk bersubsidi tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat koordinasi. Diperlukan tindak lanjut nyata, mulai dari pengawasan jalur distribusi, pemeriksaan kios penyalur, pemantauan ketersediaan pupuk, hingga penanganan laporan masyarakat.
Pupuk merupakan kebutuhan penting dalam menunjang produktivitas pertanian. Apabila distribusinya tidak terkendali atau masyarakat memperoleh pupuk yang tidak sesuai standar, petani berpotensi mengalami kerugian, baik dari sisi biaya maupun hasil produksi.
Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, dan pihak terkait menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan pupuk dan pestisida di Kabupaten Merangin.
Masyarakat berharap rapat koordinasi KP3 ini tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi menghasilkan langkah konkret dan pengawasan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai aturan agar tata niaga pupuk berjalan tertib dan hak-hak petani terlindungi.
NEWSLAN.ID MERANGIN
Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
