SURAT TERBUKA
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA (LPKNI)
KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bapak Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto
Perihal: Desakan Penutupan Stockpile Batubara di Sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi serta Penindakan terhadap Pelaku dan Pihak Pemberi Izin
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Jakarta
Dengan hormat,
Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta penyelamatan warisan sejarah dan peradaban bangsa yang berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Candi Muaro Jambi bukan sekadar situs peninggalan sejarah. Kawasan ini merupakan warisan peradaban yang memiliki nilai penting bagi identitas bangsa Indonesia dan generasi mendatang. Karena itu, segala aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Keberadaan stockpile atau tempat penumpukan batubara di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi menimbulkan pertanyaan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.
Apakah lokasi dan aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan cagar budaya? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya? Dan apabila perizinan telah diterbitkan, apakah proses penerbitannya sudah melalui kajian dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
LPKNI menilai bahwa perlindungan terhadap warisan sejarah bangsa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun kepentingan usaha segelintir pihak. Pembangunan dan kegiatan usaha harus berjalan sesuai hukum, dengan tetap mengutamakan keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta pelestarian cagar budaya.
DESAKAN DAN TUNTUTAN LPKNI
Melalui surat terbuka ini, LPKNI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Memerintahkan penghentian aktivitas stockpile batubara
Meminta pemerintah pusat dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas stockpile batubara di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ancaman terhadap kawasan cagar budaya dan lingkungan, aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, hingga seluruh persoalan dinyatakan tuntas.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan
Memeriksa seluruh dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta persetujuan atau rekomendasi terkait perlindungan cagar budaya yang relevan dengan kegiatan tersebut. Apabila ditemukan perizinan yang bertentangan dengan hukum, pemerintah harus mengambil tindakan administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengusut pihak pelaku dan pemberi izin
Meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait menelusuri siapa pemilik, pengelola, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional stockpile tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin, harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
4. Memeriksa dampak lingkungan dan ancaman terhadap cagar budaya
Meminta dilakukannya kajian independen mengenai potensi debu batubara, pencemaran, lalu lintas angkutan berat, serta dampak lain terhadap lingkungan dan kelestarian kawasan Candi Muaro Jambi. Hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
5. Memulihkan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, pihak yang bertanggung jawab harus diwajibkan melakukan pemulihan sesuai ketentuan hukum, selain menerima sanksi yang berlaku.
6. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status perizinan, hasil pengawasan, langkah penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah dalam melindungi kawasan Candi Muaro Jambi, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan proses hukum.
JANGAN BIARKAN WARISAN BANGSA TERABAIKAN
Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kami hormati,
Kami percaya bahwa komitmen terhadap kedaulatan dan kehormatan bangsa juga harus diwujudkan melalui keberanian melindungi warisan sejarah, menjaga lingkungan, serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa membedakan kedudukan dan kekuasaan.
Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan antara ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kecil dan penanganan aktivitas usaha yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan serta kawasan bersejarah.
LPKNI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, kami menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus diperiksa secara serius, transparan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika aktivitas stockpile batubara tersebut terbukti melanggar hukum atau membahayakan kelestarian Candi Muaro Jambi, maka penghentian kegiatan, penjatuhan sanksi, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilaksanakan secara tegas.
Kami meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian langsung dan mendorong koordinasi lintas kementerian serta aparat penegak hukum agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji atau wacana.
Candi Muaro Jambi adalah warisan bangsa, bukan milik segelintir pihak. Kelestariannya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi masa depan Indonesia.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Presiden berkenan memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret demi tegaknya hukum, terjaganya lingkungan, serta terlindunginya warisan sejarah bangsa.
Hormat kami,
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA (LPKNI)
Nama: Kurniadi Hidayat
Jabatan: Ketua Umum
Tanggal: 22 Oktober 2026
LPKNI — Membela Kepentingan Masyarakat, Mengawal Keadilan, dan Mendorong Penegakan Hukum.
