Polres Diminta Jangan Razia Seremonial
TEBO, NEWSLAN.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI menggunakan dompeng di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, masih terus berlangsung dan semakin meresahkan masyarakat.
Belum sampai satu minggu setelah dilakukan razia gabungan oleh Polres Tebo bersama TNI, Brimob serta Pemda Tebo pada Minggu lalu, sekarang ini sudah berserakan lagi dompeng di aliran Sungai Batanghari Desa Teluk Langkap. Diperkirakan lebih dari ratusan dompeng beroperasi lagi.
Setelah sebelumnya dikeluhkan warga Desa Teluk Langkap, kini keluhan serupa juga disampaikan Pemerintah Desa Punti Kalo.
Kepala Desa Punti Kalo, Safrizal yang akrab disapa Ijal, meminta Aparat Penegak Hukum APH, khususnya jajaran Polres Tebo, segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah desanya.
Menurut Ijal, pihak pemerintah desa telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Namun hingga kini aktivitas tersebut masih terus berlangsung.
"Iya, kami dari pihak desa sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Namun sampai sekarang masih saja berlangsung," ujar Ijal saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, aktivitas PETI tidak hanya dilakukan oleh warga setempat, tetapi juga melibatkan pendatang dari luar desa. Kondisi tersebut dinilai semakin memperparah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Salah satu dampak yang paling dirasakan masyarakat, kata Ijal, adalah pencemaran air sungai. Air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh akibat aktivitas dompeng yang berlangsung hampir dua tahun terakhir.
"Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Air sungai menjadi keruh dan ke depan masyarakat bisa kesulitan mendapatkan air bersih. Aktivitas ini sudah hampir dua tahun berlangsung," jelasnya.
Dalam perkara sebelumnya, saksi menyebut alat dan lahan PETI milik Aan. Delapan terdakwa dompeng di Punti Kalo hanya pekerja. Artinya ada cukong yang belum tersentuh.
Ijal menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai.
Untuk itu, ia berharap Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Polres Tebo segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dompeng yang semakin marak di Desa Punti Kalo.
"Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Tipidter Polres Tebo, segera menindak tegas aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo," tegasnya.
PASAL YANG DILANGGAR
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Menambang tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98: Setiap orang yang sengaja merusak lingkungan dipidana 3 sampai 10 tahun.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan: Jika masuk kawasan hutan, ancaman 15 tahun.
Redaksi Newslan.id , Razia foto foto lalu bubar itu namanya seremonial. Dompeng balik lagi karena bosnya aman. Sungai Batanghari bukan tempat cuci emas ilegal. Itu sumber air 3 kabupaten. Kalau polisi hanya nangkap pekerja, maka dompeng tidak akan habis. Sita alat, bakar rakit, penjarakan cukong. Air keruh hari ini, anak cucu minum racun besok. Tebo mau kaya dari emas atau miskin karena merkuri. Pilih.
Catatan: Newslan.id memberi ruang hak jawab untuk pihak bernama Aan yang disebut dalam kesaksian. Kirim klarifikasi resmi ke redaksi.
Reporter: Sahrul


