Newslan.id - Muaro Jambi. Sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muara Jambi, menjadi sorotan tajam warga. Gudang yang diduga beroperasi secara ilegal itu disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitasnya tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN tersebut berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren.
Aktivitas di lokasi berlangsung tertutup, dengan mobilitas kendaraan diduga justru meningkat pada malam hingga dini hari.
Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk gudang pada jam-jam yang dinilai tidak wajar. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan izin usaha yang terlihat jelas maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.
“Kalau siang terlihat sepi, tapi malam justru ramai. Kadang lewat tengah malam mobil tangki masih keluar masuk. Sudah lama seperti itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan menimbulkan kesan adanya pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap operasional gudang tersebut.
Tak hanya dugaan penyimpanan BBM ilegal, warga juga mencurigai adanya praktik distribusi minyak tanpa izin yang dilakukan secara terselubung.
Aktivitas malam hari dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa operasional gudang sengaja dilakukan di luar jam normal untuk menghindari perhatian publik maupun aparat.
Nama seorang oknum awak media berinisial LN bahkan ikut disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan operasional gudang. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa pelaku penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp50 miliar. Sementara dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga kini mendesak Polsek Jaluko dan Polres Muara Jambi segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang disebut sudah berlangsung lama tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (Red)


