MERANGIN, NEWSLAN.ID – Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi membuktikan Beras Super Kerinci merk Nur tidak mencantumkan volume atau berat bersih pada kemasannya. Temuan ini didapat usai sidak pengawasan izin edar beras merk Nur produksi Usaha Sejati Makmur, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
TEMUAN LAPANGAN TIM PENGAWAS
Berdasarkan kesimpulan sementara hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan beberapa poin:
1. Registrasi PSAT PDUK: Belum ada. Pendaftarannya merupakan kewenangan Kabupaten Kerinci karena skala usaha produsen beras Nur di bawah 5 miliar.
2. Distribusi Beda Kemasan: Penjualan ke Provinsi Sumbar menggunakan kemasan polos ukuran 10 kg. Sementara ke Kabupaten Merangin menggunakan kemasan bermerek Nur dengan volume beras 9 kg per karung.
3. Pelanggaran Label: Kemasan bermerek Nur yang beredar di Merangin tidak mencantumkan tulisan berat bersih 9 kg.
Tim Pengawas Disperindag Jambi mengeluarkan saran untuk ditindaklanjuti:
Untuk Pelaku Usaha Beras Nur:
1. Segera mendaftarkan registrasi PSAT PDUK ke Dinas Pangan Kabupaten Kerinci.
2. Kemasan bermerek Nur wajib ditambahkan tulisan berat bersih "9 Kg". Penambahan bisa dengan cap atau stiker yang dijahit di karung.
Untuk Dinas Ketahanan pangan kabupaten Kerinci
- Apabila pelaku usaha beras Nur sudah mendaftar atau memasukkan permohonan, mohon dikeluarkan surat keterangan bahwa Registrasi PSAT PDUK sedang dalam proses pengurusan.
Temuan ini menguatkan keputusan Kabid Perdagangan Kabupaten Merangin, Irwan, yang 3 hari lalu memerintahkan penarikan beras merk Nur dari peredaran Merangin dan mengembalikannya ke Kerinci.
Saat itu Irwan bungkam ketika Redaksi Newslan.id bertanya: "Sekiranya ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nggak menurut Pak Kabid?"
Hingga berita ini diturunkan, Bidang Perdagangan Merangin belum memberi penjelasan resmi terkait unsur pelanggaran hukum. Namun hasil sidak Disperindag Jambi sudah mengungkap pelanggaran pada label kemasan.
Redaksi Newslan.id


