Memuat Berita...
Memuat Berita...




Oleh Lhynaa Marlinaa
Newslan-id Jakarta. Di atas kertas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem pengawasan yang dirancang komprehensif, mencakup instrumen pengawas internal dan eksternal. Namun, rentetan kasus kesewenang-wenangan, dugaan rekayasa perkara, hingga insiden salah tangkap yang terus berulang memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa sistem yang berlapis ini kerap lumpuh di lapangan?
Pembedahan terhadap anatomi pengawasan kepolisian menyingkap adanya celah institusional yang membuat penegakan disiplin dan hukum kerap berjalan di tempat.
Anatomi Pengawasan dan Celah Institusional
1. Pengawasan Internal: Benturan Kepentingan dan Bias Sejawat
Di dalam struktur Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertugas menindak pelanggaran etik dan disiplin, sementara Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) mengawasi kinerja serta manajemen.
Titik Lemah: Kinerja pengawasan ini sering kali tersandera oleh bias sejawat. Ada budaya jiwa korsa (solidaritas korps) yang kerap disalahartikan, di mana oknum aparat cenderung menutupi kesalahan rekan atau bawahannya dalih menjaga nama baik institusi. Hal ini membuat obyektivitas penindakan internal sering kali dipertanyakan.
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Pengawas Tanpa Daya Eksekusi
Sebagai lembaga negara yang dibentuk khusus untuk mengawasi Polri secara eksternal dan memberikan masukan kepada Presiden, eksistensi Kompolnas dinilai krusial.
Titik Lemah: Kewenangan yang sangat terbatas. Kompolnas tidak memiliki fungsi eksekusi atau penindakan langsung. Dalam merespons dugaan penyimpangan, langkah maksimal mereka sebatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Kapolri. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Kompolnas tidak memiliki kekuatan hukum pemaksa (koersif), apalagi wewenang untuk memberhentikan oknum yang bermasalah.
3. Ombudsman dan Komnas HAM: Terbentur Tembok Birokrasi
Ombudsman memiliki mandat untuk menindaklanjuti laporan maladministrasi, seperti pengabaian laporan warga. Sementara itu, Komnas HAM berwenang menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan oleh aparat.
Titik Lemah: Sama halnya dengan Kompolnas, kekuatan lembaga-lembaga ini bermuara pada rekomendasi. Proses investigasi mereka kerap membentur birokrasi penegak hukum yang tertutup dan enggan membuka data penyelidikan secara transparan kepada publik maupun lembaga pengawas.
4. Praperadilan: Jalur Hukum yang Sulit Diakses
Secara yuridis, warga negara yang menjadi korban penangkapan atau penetapan tersangka secara sewenang-wenang dapat menguji keabsahannya melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri.
Titik Lemah: Mekanisme ini memakan biaya, menyita waktu, dan sangat sulit dijangkau oleh masyarakat marginal yang buta hukum. Selain itu, terdapat celah prosedural di mana aparat dapat mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), begitu sidang pokok perkara dimulai, hak Praperadilan otomatis gugur.
Mengapa Kesewenang-wenangan Terus Tumbuh Subur?
Kelumpuhan lembaga-lembaga pengawas di atas hanyalah bagian dari masalah. Terdapat akar struktural yang membuat oknum aparat merasa leluasa menyalahgunakan kewenangannya:
Minimnya Efek Jera (Impunitas): Ketika oknum aparat terbukti melakukan kekerasan atau rekayasa kasus, sanksi yang dijatuhkan sering kali hanya berkisar pada ranah etik dan administratif—seperti mutasi, demosi, atau penundaan kenaikan pangkat. Jarang sekali oknum tersebut diproses hingga menerima hukuman pidana kurungan yang maksimal, sehingga gagal menciptakan efek jera.
Perlindungan Jejaring Kekuasaan: Oknum aparat acap kali merasa kebal hukum karena merasa bernaung di bawah perlindungan atasan berpangkat tinggi atau berkolusi dengan jejaring elit yang memiliki sumber daya besar. Koneksi ini dijadikan perisai untuk mengamankan posisi mereka apabila terjerat masalah hukum.
Fenomena No Viral, No Justice: Munculnya adagium ini di tengah masyarakat adalah bukti empiris kegagalan sistem pengawasan rutin. Penindakan tegas, cepat, dan transparan terhadap aparat yang melanggar aturan biasanya baru dieksekusi setelah kasus tersebut memantik kemarahan publik dan viral di media sosial.
Secara logika struktural, selama lembaga pengawas eksternal tidak dibekali kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung atau mengambil alih penyidikan yang bermasalah, pengawasan kepolisian di Indonesia akan terus terjebak sekadar sebagai formalitas administratif.