MAMUJU, NEWSLAN.ID – Kasus hilangnya Surat Keputusan pengangkatan anggota Polri yang dijadikan agunan kredit berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh anggota Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Mamuju.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pihak perbankan terbukti melakukan kelalaian yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum terkait hilangnya dokumen SK pengangkatan yang diagunkan saat pengajuan kredit.AiIpda Hasanuddin menggugat BRI Cabang Mamuju setelah SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Polri yang dijadikan jaminan kredit dinyatakan hilang. Dokumen tersebut merupakan syarat administratif penting kepegawaian dan memiliki nilai hukum bagi penggugat sebagai anggota aktif Polri.
Gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan ke PN Mamuju setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu. Penggugat menilai bank lalai menjaga dokumen nasabah yang dititipkan sebagai agunan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bank sebagai lembaga keuangan punya kewajiban hukum menjaga dokumen agunan nasabah dengan prinsip kehati-hatian. Hilangnya SK tersebut dinilai bentuk kelalaian yang merugikan penggugat.
Karena itu, gugatan Aipda Hasanuddin dikabulkan sebagian. Putusan lengkap terkait bentuk ganti rugi dan amar lainnya dapat diakses melalui SIPP PN Mamuju.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi PT BRI Cabang Mamuju dan kuasa hukum Aipda Hasanuddin untuk mendapat keterangan resmi pasca putusan. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya manajemen dokumen agunan oleh perbankan, terutama dokumen kepegawaian yang tidak bisa diterbitkan ulang sembarangan.
Reporter: Biro Sulbar


