Newslan.id – Batanghari. Adanya dugaan penguasaan Tanah STUP (Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan) milik Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, memasuki babak baru. Pemerintah desa bersama masyarakat turun langsung melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diduga dikuasai oleh seorang warga bernama Iwan Setiawan alias Awon, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat agar aset desa yang diduga bermasalah segera ditelusuri secara terbuka dan transparan. Pengukuran ulang dinilai menjadi upaya penting untuk memastikan kejelasan batas dan luas lahan yang selama ini menjadi polemik di tengah warga.
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga warga setempat. Namun perhatian warga justru tertuju pada ketidakhadiran pihak yang disebut menguasai lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini, Iwan Setiawan alias Awon tidak hadir dalam musyawarah maupun saat pengukuran ulang berlangsung meski telah dua kali mendapat panggilan dari pemerintah desa. Kondisi tersebut membuat proses pengukuran tetap dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa.
Di lapangan, hanya seorang pengurus kebun bernama Lubis yang mendampingi proses pengukuran dan menunjukkan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Tidak hadirnya pihak yang dipersoalkan semakin memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sorotan utama warga tertuju pada dugaan adanya transaksi jual beli tanah STUP. Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa tanah STUP tidak boleh diperjualbelikan. Oleh karena itu penambahan luas lahan yang tidak diketahui asal-usulnya menjadi tanda tanya besar.
“Seingat kami luas lahan yang dikuasai sekitar 25,06 hektare. Sekarang muncul dugaan adanya kelebihan lahan menjadi sekitar 32 hektare. Kami ingin mengetahui dasar dan legalitas penambahan lahan tersebut,” ujar Nasrullah yang akrab disapa Bujang Barong tokoh masyarakat Desa Terusan.
Pernyataan itu memperkuat tuntutan warga agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, historis penguasaan tanah, serta batas-batas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset desa.
Pengukuran dilakukan menggunakan dua metode berbeda, yakni pemetaan digital melalui aplikasi Avenza dan pengukuran lapangan menggunakan perangkat GPS. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rais, sebagai juru ukur menjelaskan bahwa hasil kedua metode akan dibandingkan guna memastikan kesesuaian luas dan titik koordinat lahan.
“Kami ingin memastikan hasil pengukuran benar-benar objektif. Data dari Avenza dan GPS akan menjadi pembanding untuk menentukan luas dan posisi lahan secara akurat,” terangnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan internal desa. Pengamat agraria menilai sengketa aset desa yang tidak memiliki kejelasan batas dan administrasi berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara hukum dan transparan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sendiri tengah mendorong peningkatan akurasi data pertanahan nasional guna mengurangi tumpang tindih kepemilikan dan sengketa lahan di berbagai daerah.
Masyarakat Desa Terusan berharap hasil pengukuran ulang dapat menjadi dasar pengungkapan fakta yang sesungguhnya, termasuk mengungkap status hukum dan riwayat penguasaan Tanah STUP yang selama ini dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Setiawan alias Awon belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi Newslan.id akan terus menelusuri legalitas, riwayat penguasaan, serta status Tanah STUP Desa Terusan guna memastikan seluruh informasi yang tersaji kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (End's)


