Merangin Newslan.id. Slogan “Muliakan Warisan Bumi, Sejahterakan Masyarakat” yang diusung dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 mendadak menjadi ironi pahit di Jambi. Ketika pemerintah pusat sibuk merumuskan pedoman teknis pengembangan geopark bernilai miliaran rupiah, Geopark Merangin—satu dari sedikit situs fosil era Permian tertua di dunia yang diakui UNESCO Global Geopark—justru digerus habis oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Realitas mengerikan ini menelanjangi jurang pemisah yang amat lebar antara idealisme aturan di atas kertas dan bobroknya penegakan hukum di lapangan.
Laporan mengenai hancurnya bantaran sungai, tercemarnya air raksa (merkuri), hingga rusaknya zona inti fosil purba akibat alat berat dan mesin dompeng penambang liar di Merangin bukan lagi rahasia umum. Aktivitas ini berlangsung secara kasat mata, rutin, dan terang-terangan.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar: Di mana Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH)?
Tudingan adanya pembiaran tidak lahir dari ruang hampa. Ketika mesin pengeruk dan merkuri leluasa beroperasi di dalam kawasan lindung/geosite tanpa ada tindakan tegas yang terstruktur dan tuntas, publik berhak berasumsi bahwa ada pembiaran yang disengaja atau keterbatasan kemauan politik (political will) dari pemangku kebijakan setempat.
Jika merujuk pada Permen Parekraf No. 2/2020, sebuah destinasi geopark wajib memenuhi tiga kriteria mendasar: Konservasi, Edukasi, dan Ekonomi Berkelanjutan.
1. Gagal Konservasi: Bagaimana mungkin berbicara soal proteksi warisan geologi jika situs fosil langka berumur lebih dari 300 juta tahun hancur diterjang penambang emas liar?
2. Gagal Edukasi & Pariwisata: Tidak ada wisatawan maupun peneliti yang mau berkunjung ke destinasi yang menyajikan kehancuran alam, rawan konflik sosial, dan tercemar racun berbahaya.
3. Ancaman Pencabutan Status UNESCO: UNESCO menetapkan status Global Geopark dengan evaluasi berkala yang sangat ketat (sistem kartu hijau, kuning, dan merah). Pembiaran PETI di Merangin adalah jalur cepat menuju pencabutan status UNESCO Global Geopark, yang akan mempermalukan nama Indonesia di panggung internasional.
Menyelamatkan Geopark Merangin tidak bisa lagi hanya dengan razia formalitas—membakar beberapa unit dompeng lalu ditinggalkan begitu saja hingga penambang kembali beroperasi esok harinya.
Ketegangan Hukum dan APH: Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual dan penyokong dana (cukong) di balik jaringan PETI, bukan sekadar pekerja lapangan.
Tanggung Jawab Pemda: Pemda Merangin dan Pemprov Jambi tidak boleh bersembunyi di balik alasan "keterbatasan kewenangan". Pemda adalah garda terdepan penataan ruang dan pemberdayaan masyarakat. Jika warga lokal menambang karena alasan perut, Pemda wajib menghadirkan mata pencaharian alternatif berbasis pariwisata dan ekraf sesuai amanat Permen No. 2/2020.
Audit Kerusakan & Audit Tata Kelola: Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kemenparekraf, dan Bareskrim Polri perlu turun bersama membentuk Tim Khusus Penyelamatan Geopark Merangin sebelum kerusakan permanen melenyapkan fosil tersisa.
Geopark Merangin bukan sekadar milik Merangin atau Jambi, melainkan milik peradaban dunia. Membiarkan PETI menghancurkannya sama saja dengan menumbalkan sejarah bumi demi keuntungan segelintir oknum dan cukong emas.
(Redaksi)


