PALEMBANG, NEWSLAN.ID – Sebuah video penganiayaan yang dilakukan pengusaha terhadap sopir truk di Palembang viral di media sosial dan berujung penetapan tersangka.
Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan seorang pria menganiaya korban dengan kayu ke kaki dan tangan. Korban hanya meringis kesakitan dan memohon ampun dengan tangan diikat.
Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Ajun 52 tahun, Direktur Utama PT Catur Putra Manggala. Korban adalah Irza Prasetya 23 tahun, sopir truk yang baru bekerja di tempat pelaku.
Korban Irza diduga hendak melarikan truk milik Ajun pada Senin 1/6/2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun truk tersebut sudah dipasang GPS. Saat truk berhenti dan parkir di salah satu rumah makan di Pangkalan Balai, Banyuasin, korban langsung diamankan dan dibawa ke area workshop truk di Jalan Noerdin Panji, Sukarami.
Dengan tangan terikat, korban dipukuli pelaku dengan sebatang kayu. Sambil menahan sakit korban meminta maaf dan mohon diampuni.
Usai ditangkap dan dianiaya, di hari yang sama Senin 1/6/2026 sore, korban diserahkan ke Polsek Sukarami atas laporan penggelapan mobil truk diesel BG-8907-UA milik PT Catur Putra Manggala.
Meski korban dilaporkan, tindakan pemukulan yang dilakukan AJ justru berujung proses hukum. Setelah video penganiayaan viral, Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setelah video tersebut viral kami langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil identifikasi, polisi memastikan bahwa pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan.
"Dari hasil identifikasi kami, pelaku di dalam video tersebut bernama saudara J alias AJ. Tempat kejadian berada di salah satu pool atau workshop yang terletak di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang miliknya," tambahnya.
Hasil penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut polisi menemukan dua alat bukti. Pihaknya langsung meningkatkan kasus penganiayaan dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang.
"Siang kemarin kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sonny.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Sonny, pihaknya menerapkan pasal 262 KUHP UU No 1 tahun 2023 yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan di muka umum maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Catur Putra Manggala dan kuasa hukum tersangka AJ untuk mendapat keterangan berimbang. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Biro Sumsel Newslan.id - Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tag: #Palembang #Penganiayaan #Viral #Junaidi #AJun #PTCaturPutraManggala #PolrestabesPalembang #SopirTruk #Kriminal #Sumsel


