Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas Diminta Turun Tangan, Tertibkan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi
TANAH SEPENGGAL LINTAS BUNGO, NEWSLAN.ID– Aduan keras masuk ke meja Redaksi Newslan.id. Warga, khususnya para sopir angkutan umum di Tanah Sepenggal Lintas, Bungo, sudah muak.
Sasarannya: SPBU Simpang Sawmil. Jaraknya cuma +-300 meter dari Kantor Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Tapi pelangsir solar subsidi bebas beraksi tiap hari.
ISI ADUAN WARGA KE KAPOLSEK
“Kepada Yth Bapak Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas. Sebagaimana sama-sama kita ketahui jarak antara kantor Polsek sama SPBU Simpang Sawmil hanya berjarak +-300 meter. Jadi kami mohon kepada bapak tolong ditertibkan para pelangsir/penyalahguna BBM subsidi di SPBU Simpang Sawmil ini.
Apakah bapak sudah dapat jatah dari mereka sehingga mereka dengan seenaknya bisa melakukan aksinya tanpa ada rasa takut lagi???
Kami para supir angkutan umum hanya bisa melihat tiap hari orang itu-itu aja yg mengisi BBM disitu. Tolong pak jika hukum di Tanah Sepenggal Lintas ini masih ada, tertibkan lah para pelaku penyalahguna BBM solar ini.”
MODUS: “ORANG ITU-ITU AJA”
Menurut sopir, yang ngisi solar subsidi di SPBU Simpang Sawmil muka lama semua. Tangki dimodif, jeriken ngantre, mobil langsir bolak-balik. Dan ada oknum koordinator yang minta jatah 150.000,- per bus yang beli disana alasan uang parkir.
Sementara sopir angkutan umum yang beneran butuh solar buat narik, malah sering kehabisan. Katanya “solar kosong”.
300 meter dari Polsek, Lur. Kalau sirine bunyi, kedengeran sampai SPBU.
PERTANYAAN RAKYAT BUAT @polsektanahsepenggallintas
1. Nggak Lihat atau Nggak Mau Lihat? Jarak 300 meter. Mobil langsir tiap hari. Masa nggak kecium?
2. Dapat Jatah? Ini pertanyaan warga yang udah putus asa. Karena nggak mungkin bandit berani terang-terangan kalau nggak ada yang “beking”.
3. Hukum Masih Ada? Kalau SPBU 300 meter dari Polsek aja jadi sarang pelangsir, terus rakyat lapor ke mana lagi?
UU MIGAS: PELANSIR BISA BUI 6 TAHUN
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jelas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.”
Solar subsidi itu hak sopir, nelayan, petani. Bukan hak pelangsir buat dijual ke industri atau aktivitas Peti.
SIKAP NEWSLAN.ID:
1.@kapolsektanahsepenggallintas: Buktikan hukum masih ada. 300 meter itu deket, Pak. Gelar razia dadakan hari ini. Tangkap pelangsir, sita mobil modif.
2. @polresbungo @poldajambi: Atensi. Kalau Polsek diam, Polres harus turun. Jangan sampai rakyat bilang “Polisi & Pelangsir bagi hasil”.
3. @pertamina @bphmigas: Cabut izin SPBU Simpang Sawmil kalau terbukti main mata. Pasang CCTV online langsung ke BPH Migas.
Redaksi Newslan.id
Jarak 300 Meter Bukan Alasan Nggak Tau. Kalau Polsek Tutup Mata, Rakyat Buka Suara. @polsektanahsepenggallintas Ditunggu Aksinya, Bukan Alasannya!
BUKTI WARGA
Punya video mobil langsir solar di SPBU Simpang Sawmil Tanah Sepenggal Lintas? Plat nomor, wajah pelaku, jam kejadian? Kirim ke:
DM: @newslanid | WA: 0823-7886-5775
Kita anter langsung ke @kapolresbungo.
Tag: @polsektanahsepenggallintas @polresbungo @poldajambi @pertamina @bphmigas @spbusimpangsawmil
#NewslanID #TanahSepenggalLintas #Bungo #SPBUSimpangSawmil #MafiaSolar #Langsir #Polsek #Pertamina #Viral
Next: Tim Newslan.id pantau 1x24 jam SPBU Simpang Sawmil. Pelangsir masuk, muka lo masuk berita.


