Merangin Newslan.id. Niat mulia tanpa eksekusi yang lancar di lapangan sering kali berubah menjadi beban bagi baris terdepan pelayanan masyarakat. Itulah gambaran ironis yang hari ini dirasakan oleh ratusan perangkat desa di Kabupaten Merangin. Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) senilai Rp100 juta per desa yang digagas Gubernur Jambi, Al Haris, kini tengah menghadapi ujian kredibilitas yang serius di paruh pertama tahun 2026.
Di atas kertas, program BKBK dinilai sangat progresif. Kebijakan ini mewajibkan alokasi anggaran perlindungan sosial melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat miskin ekstrem (pekerja rentan). Sebuah terobosan jaring pengaman sosial yang patut diapresiasi secara nasional.
Namun, realitas di Bumi Tali Undang Tambang Teliti hari ini justru berbicara sebaliknya. Alih-alih mendapatkan ketenangan bekerja berkat "jaminan sosial", para perangkat desa justru harus mengurut dada. Hingga memasuki bulan ini di tahun anggaran 2026, dana BKBK dilaporkan belum juga cair dari tingkat provinsi. Efek dominonya luar biasa: tidak hanya iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terancam mandek, tetapi gaji atau penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa ikut tersandera dan terlambat dibayarkan berbulan-bulan.
Bagaimana mungkin para kepala desa dan jajarannya dituntut fokus memvalidasi data kemiskinan ekstrem dan mengurus pelayanan warga, sementara "dapur mereka sendiri" tidak mengepul akibat hak-hak dasar yang belum ditunaikan?
Pengalaman pahit "tunda salur" dana BKBK dari tahun-tahun sebelumnya tampaknya belum menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi di tingkat Provinsi Jambi. Alasan klasik mengenai keterlambatan administratif di pusat ataupun rumitnya sinkronisasi regulasi di tingkat kabupaten/kota, tidak lagi mempan meredam keresahan di tingkat akar rumput. Di beberapa wilayah tetangga bahkan para kades terpaksa berutang demi menutupi operasional program. Kita tentu tidak ingin para kades di Merangin terjerat persoalan hukum atau beban finansial pribadi hanya demi menyambung napas kebijakan provinsi.
Jika keterlambatan pencairan BKBK 2026 ini terus dibiarkan, maka program unggulan Gubernur Al Haris ini lambat laun akan kehilangan taringnya. Kepercayaan masyarakat dan perangkat desa akan tergerus dan berubah menjadi apatisme.
Editorial Newslan.id mendesak Pemerintah Provinsi Jambi—khususnya Dinas PMD dan Badan Keuangan Daerah Provinsi—untuk segera membuka sumbatan birokrasi ini. Jangan biarkan nasib isi piring para perangkat desa di pelosok Merangin terombang-ambing oleh lambatnya proses transfer anggaran.
Begitu pula untuk jajaran Pemkab Merangin, dinas terkait harus menjemput bola, membantu percepatan dokumen administrasi agar begitu dana meluncur dari provinsi, ia bisa langsung menyentuh rekening desa tanpa birokrasi berbelit lagi.
Uang rakyat harus kembali ke rakyat secara cepat dan tepat waktu. Menunda pencairan dana BKBK berarti menunda hak hidup para pekerja rentan dan perangkat desa yang menjadi benteng pertahanan birokrasi terbawah. Pak Gubernur, tolong segera cairkan! (Redaksi/Newslan.id)



