EDITORIAL NEWSLAN.ID. Menakar Jeritan Raksasa Cukai di Tengah Kepungan Rokok Ilegal
Keluhan gamblang dari petinggi PT Gudang Garam Tbk mengenai margin usaha yang semakin tergerus akibat tingginya beban cukai—di mana dari harga jual Rp26.000 per bungkus isi 12 batang, sekitar Rp19.000 (lebih dari 70%) harus disetorkan ke kas negara—bukan sekadar tangisan pabrikan besar. Ini adalah sinyal bahaya bagi tata kelola industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Di satu sisi, kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki filosofi jelas: mengendalikan konsumsi serta menggenjot penerimaan negara. Namun, ketika kenaikan tarif cukai tidak seimbang dengan daya beli masyarakat dan pengawasan di lapangan, hukum ekonomi berkerja dengan cara yang merugikan. Konsumen yang tertekan secara ekonomi tidak berhenti merokok, melainkan beralih ke alternatif yang lebih murah: rokok ilegal.
Fenomena maraknya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu kini bukan lagi rahasia umum. Barang-barang ilegal ini dijual jauh di bawah harga pasar resmi karena bebas dari beban pajak dan cukai. Situasi ini menciptakan iklim persaingan yang sangat tidak sehat (unlevel playing field).
Dampak domino dari kondisi ini sangat nyata:
Ancaman Tenaga Kerja dan Ekosistem Tembakau: Industri legalkan yang menanggung beban tinggi terpaksa melakukan efisiensi, yang berujung pada ancaman PHK buruh linting dan penurunan penyerapan daun tembakau dari petani lokal.
Kebocoran Penerimaan Negara: Alih-alih mengoptimalkan pendapatan negara, maraknya rokok ilegal justru membuat potensi triliunan rupiah uang cukai menguap begitu saja ke tangan para pelaku kriminal.
Kegagalan Objek Kendali Konsumsi: Tujuan perlindungan kesehatan publik menjadi tidak efektif karena rokok murah tanpa standar kualitas tetap beredar luas tanpa kendali.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum tidak bisa lagi hanya mengandalkan penindakan sporadis. Pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir—mulai dari penertiban pabrik mesin pembuat rokok ilegal, pengawasan jalur distribusi, hingga penindakan tegas terhadap jaringan pengedarnya.
Di saat yang sama, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali struktur dan formulasi tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan fiskal yang terlampau agresif tanpa memperhitungkan batas toleransi industri legal dan daya beli masyarakat justru menjadi "karpet merah" bagi bertumbuhnya pasar gelap.
Negara harus hadir secara adil. Perlindungan terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat tidak boleh membunuh industri legal yang selama ini patuh membayar pajak dan menyerap jutaan tenaga kerja. Jangan sampai industri resmi tumbang, sementara pasar rokok ilegal justru makin melenggang.
Redaksi


