EDITORIAL NEWSLAN.ID Jumat, 11 September 2026. Menanti Ketegasan Hukum: Misteri Raibnya Excavator PETI di Merangin
Kasus hilangnya dua unit excavator yang menjadi barang bukti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin, Dusun Pulo Rayo, Bangko Tinggi, terus menjadi sorotan publik. Langkah cepat DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang menyurati jajaran pimpinan Polda Jambi, Dirkrimsus, Kabid Propam, Danrem 042/Gapu, hingga Denpom II/Jambi merupakan bentuk kontrol sosial yang krusial demi menuntut transparansi penegakan hukum.
Respons awal dari jajaran terkait patut diapresiasi. Penyelidikan yang mulai berjalan di lingkup Propam Polda Jambi serta langkah Korem 042/Garuda Putih dalam meminta keterangan pemilik tanah dan meninjau lokasi menunjukkan adanya itikad untuk mengurai benang kusut ini. Namun, langkah awal tersebut harus dikawal ketat hingga tuntas. Raibnya alat berat dari lokasi penindakan bukanlah perkara sepele—ini mengindikasikan adanya preseden buruk dalam tata kelola pengamanan barang bukti atau bahkan dugaan "main mata" yang merusak citra aparat penegak hukum.
Aktivitas PETI di DAS Merangin sudah sejak lama merusak ekosistem lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Ketika alat berat yang menjadi sarana utama kejahatan lingkungan tersebut bisa lenyap begitu saja, tingkat kepercayaan publik berada di taruhan utama. Aparat tidak boleh hanya berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi harus berani membongkar siapa pun yang terlibat di balik raibnya excavator tersebut.
Masyarakat Jambi kini menanti hasil nyata dari penyelidikan Propam dan Korem. Transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas tanpa pandang bulu adalah kunci untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah . Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum yang terang benderang.
Redaksi


