Jakarta, Newslan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada pertengahan Juli 2026. Kebijakan ini memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak secara signifikan, terutama melalui perluasan pengumpulan data lapangan yang menggabungkan kekuatan teritorial dengan teknologi canggih. Langkah ini memicu perdebatan hangat di kalangan publik dan pengamat kebijakan fiskal.
Langkah DJP kali ini terbilang berani. Melalui SE-8/PJ/2026, otoritas pajak tidak hanya mengandalkan data administratif yang dilaporkan wajib pajak secara konvensional. Mereka kini memperluas radar pengawasan dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas di tingkat akar rumput. Di sisi teknologi, DJP juga memanfaatkan web scraping (pemindaian data web) dan remote sensing (penginderaan jauh) untuk menggali potensi pajak yang selama ini tersembunyi.
Pengamat ekonomi menilai, agresivitas DJP dalam mengumpulkan data lapangan tidak lepas dari besarnya tekanan anggaran negara saat ini. Pemerintah tengah mengawal program-program strategis berskala besar yang terus menuai sorotan tajam dari publik, seperti:
Makan Bergizi Gratis (MBG): Program nasional yang kerap dikritik karena dikhawatirkan minim dampak langsung terhadap kualitas pendidikan jangka panjang dan membebani fiskal.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Inisiatif ekonomi desa yang dinilai sebagian pengamat masih lambat dalam mendorong pembangunan infrastruktur riil di pedesaan.
Demi menopang pendanaan program-program tersebut, perluasan basis pajak mutlak diperlukan. Integrasi teknologi seperti remote sensing untuk memetakan aset fisik dan web scraping untuk memantau aktivitas ekonomi digital dinilai sebagai langkah modern yang efisien dalam menutup celah pelarian pajak.
Meskipun pemanfaatan teknologi mendapatkan respons positif, keputusan untuk melibatkan unsur TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas justru memicu polemik baru.
"Pelibatan unsur teritorial dalam pengumpulan data lapangan berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi wajib pajak di daerah, serta mengaburkan batas fungsi penegakan hukum defensif dan fungsi pemungutan pendapatan negara."
Bagi pihak yang mendukung, sinergi ini dipandang sebagai cara efektif untuk menjangkau sektor ekonomi informal atau shadow economy yang selama ini sulit disentuh oleh petugas pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai memiliki pemahaman geografis dan sosial yang mendalam terhadap aktivitas ekonomi di wilayah masing-masing. Namun bagi pihak yang kontra, pendekatan ini dikhawatirkan terlalu represif dan mencederai iklim usaha yang kondusif.
Bagaimanapun perhitungannya, SE-8/PJ/2026 telah menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan lagi pasif dalam mengejar haknya. Tantangan terbesar DJP ke depan adalah membuktikan bahwa pengumpulan data lapangan yang agresif ini benar-benar mampu mengoptimalkan pendapatan negara untuk pembangunan yang merata, bukan sekadar instrumen pengawasan yang membebani masyarakat bawah.
(Red/Newslan.id)



